Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Kamis (31/3).
Penggeledahan dipimpin Plh Kasi Pidsus, Shelter Wairata, Kasi Barang Bukti, Arief Wahyudi, Kasi Datun, Agustina Dekoenan dan jaksa fungsional lainnya.
Penggeledahan membutuhkan waktu selama lima jam. Dari tiga ruangan di lantai satu dan dua, jaksa menyita sebanyak 41 dokumen yang berhubungan dengan penyertaan modal, proses investasi daerah tahun 2015 dan 2016.
Ada juga dokumen yang berhubungan dengan pembayaran dan pencairan penyertaan modal, untuk beberapa perusahaan daerah.
Plh Kasi Pidsus Jejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata mengatakan, saat ini jaksa melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal Rp6,5 miliar tahun 2015 dan 2016 pada PDAM Kabupaten Kupang.
Soal kerugian negara, Shelter Weirata mengakui masih berkomunikasi dengan pihak BPKP, guna mendapatkan perhitungan kerugian negara.
Dia juga menyebutkan kalau tim penyidik kejaksaan sudah tiga kali bersurat sejak empat bulan lalu ke BPKAD meminta dokumen.
"Kami minta tapi belum diberikan. Secara psikologi bahwa ada dugaan ada upaya-upaya menghambat penyidikan yang dilakukan kejaksaan, karena saat penggeledahan sebagian dokumen yang dicari ternyata bisa ditemukan," kata Shelter, Jumat (1/4).
Shelter mengakui kejaksaan sudah ada berencana untuk penetapan tersangka. Usai penggeledahan maka dilakukan penyitaan dan dilakukan izin sita ke Pengadilan Tipikor.
"Jika dokumen yang sudah disita dibutuhkan untuk kepentingan kantor, maka pihak BPKAD bisa bersurat karena dokumen tersebut sudah jadi barang bukti dan bisa digunakan.
Hingga saat ini, Kejaksaan negeri Kabupaten Kupang sudah menggeledah kantor PDAM dan BPKAD Kabupaten Kupang," ungkapnya.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Kupang, James M. Abineno membenarkan ada 41 dokumen yang diamankan tim jaksa. Ia mengakui kalau barang yang disita merupakan dokumen penting.
"Menurut mereka (jaksa) penting silakan disita," ujarnya.
Soal surat dari kejaksaan yang meminta dokumen, James M. Abineno berdalih tidak mengetahuinya. "Mungkin (surat) di ibu pimpinan dinas. selama ini saya belum pernah lihat suratnya," katanya.