Pemerintah Kabupaten Kudus tengah gencar mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa untuk menuntaskan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih awal. Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menargetkan seluruh wajib lapor dapat menyelesaikan kewajibannya sebelum batas akhir yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inisiatif ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya tertib administrasi serta transparansi di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Kudus. Untuk memfasilitasi proses ini, sebuah "helpdesk" khusus telah dibentuk guna membantu para wajib lapor yang mengalami kendala teknis.
Meskipun batas akhir pelaporan secara nasional adalah 31 Maret 2026, Bupati Sam'ani Intakoris berharap Pelaporan LHKPN Kudus dapat rampung sebagian besar pada awal Januari 2026. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi contoh komitmen daerah terhadap akuntabilitas.
Advertisement
Advertisement
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menegaskan pentingnya penyelesaian Pelaporan LHKPN Kudus secara dini bagi seluruh ASN dan kepala desa yang masuk kategori wajib lapor. Ia menargetkan agar kewajiban ini dapat tuntas jauh sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. "Mau mengisi sekarang atau Maret 2026 sebenarnya sama, tapi lebih baik diselesaikan dari awal, termasuk pengisian data pendukung seperti e-filing pajak," ujar Sam'ani Intakoris.
Untuk mendukung target tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menginisiasi pembentukan "helpdesk" di Pendopo Kabupaten Kudus. Helpdesk ini berfungsi sebagai pusat konsultasi bagi para wajib lapor yang menghadapi kesulitan atau permasalahan dalam proses pengisian LHKPN. Layanan ini dibuka hingga pukul 00.00 WIB pada Senin, 5 Januari 2026.
Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa helpdesk ini tidak hanya menyediakan konsultasi, tetapi juga memfasilitasi pengunggahan data LHKPN secara langsung. "Hari ini (5/1) kami membuka 'helpdesk', sebelumnya juga sudah dibuka hari Jumat (2/1). Ada beberapa teman yang memanfaatkan layanan ini karena mengalami kesulitan dalam pengisian," kata Eko Djumartono.
Advertisement
Hingga Senin pagi pukul 08.45 WIB, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus telah mencapai sekitar 40 persen. Angka ini menunjukkan progres positif dari total 222 wajib lapor yang ada. Pihak Inspektorat terus mendorong percepatan agar target penyelesaian di awal Januari dapat tercapai.
Advertisement
Jumlah wajib lapor LHKPN di Kabupaten Kudus pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total terdapat 222 wajib lapor yang mencakup beragam posisi strategis di pemerintahan daerah. Mereka tidak hanya terdiri dari kepala desa, kepala dinas, serta pejabat eselon II, tetapi juga auditor dan anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Penambahan kategori wajib lapor juga terjadi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) yang berasal dari camat dan kepala bagian. Selain itu, ajudan bupati dan wakil bupati kini juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Perluasan cakupan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi yang lebih menyeluruh.
Dalam proses pengisian LHKPN, para wajib lapor seringkali menghadapi berbagai kendala teknis yang memerlukan bantuan. Kendala umum meliputi perhitungan nilai harta, seperti penentuan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah. Selain itu, penentuan mutasi saldo rekening bank per periode tertentu juga menjadi salah satu kesulitan.
Advertisement
"Hal-hal seperti itu kami fasilitasi di helpdesk agar tidak menjadi hambatan," tegas Eko Djumartono. Keberadaan helpdesk ini sangat krusial untuk memastikan bahwa kendala teknis tidak menghalangi para pejabat dalam memenuhi kewajiban Pelaporan LHKPN Kudus. Ini juga menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk proaktif dalam mengatasi hambatan pelaporan.
Sumber: AntaraNews