BPN Dinilai Salah Alamat Minta MK Hentikan Semua Komisioner KPU

BPN Dinilai Salah Alamat Minta MK Hentikan Semua Komisioner KPU. Pramono menyebut wewenang memberi sanksi ataupun memecat komisioner KPU berada di DKPP.

Rita
Oleh Rita - Reporter
BPN Dinilai Salah Alamat Minta MK Hentikan Semua Komisioner KPU
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

BPN Prabowo Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan seluruh komisioner KPU RI. Hal tersebut dimasukkan dalam laporan sengketa hasil Pilpres atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid menilai tuntutan BPN tidak nyambung alias salah alamat.

"Menurut saya mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU, berhentikan KPU ya agak salah alamat. Sebab itu bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan DKPP," kata Pram di Kantor KPU RI, Kamis (13/6)

Pramono menyebut wewenang memberi sanksi ataupun memecat komisioner KPU berada di DKPP. "Menurut saya itu bukan kewenangan MK. Kalau soal kode etik itu adalah kewenangan DKPP. Dan selama ini tidak ada laporan soal Pelanggaran kode etik selama proses penyelenggaraan pemilu," ucapnya

Sejak masa rekapitulasi hingga saat ini, menurut Pram, tidak ada laporan pelanggaran kode etik di DKPP oleh tim BPN 02. BPN justru melapor ke MK. "Kami kan selama rekap berjenjang pun, sampai penetapan hasil pun sama sekali engga ada laporan," ungkapnya

Meski demikian, Pram menghormati permohonan BPN ke MK. "Ya namanya permohonan ya enggak apa-apa. Ya namanya kan petitum. Soal diterima atau enggak, MK itu nanti," tandasnya

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi