Manokwari, 13 Januari 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menyoroti dua permasalahan krusial yang secara signifikan menghambat penyelenggaraan layanan kesehatan di Kabupaten Teluk Wondama. Temuan ini diungkap setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja semester II tahun 2025.
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menjelaskan bahwa kedua masalah utama tersebut adalah keterbatasan sumber daya tenaga medis dan kondisi sarana prasarana kesehatan yang belum memadai. Temuan ini wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat dalam kurun waktu 60 hari ke depan untuk memastikan perbaikan yang substansial.
Kondisi ini, menurut BPK, berdampak langsung pada mutu dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Teluk Wondama, serta menghambat optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembangunan manusia di wilayah yang masuk kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta DTPK (terpencil, perbatasan, dan kepulauan) ini sangat membutuhkan keseriusan semua pihak.
Advertisement
Advertisement
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas di Teluk Wondama, secara langsung memengaruhi mutu layanan. Kondisi ini menyebabkan pelayanan kepada masyarakat belum berjalan maksimal, terutama karena minimnya jumlah dokter yang bertugas di puskesmas.
Selain itu, belanja peralatan kesehatan yang telah didistribusikan ke 13 puskesmas di Teluk Wondama tidak diimbangi dengan ketersediaan tenaga medis yang kompeten untuk mengoperasikannya. Akibatnya, sebagian peralatan tersebut menjadi rusak dan tidak dapat berfungsi optimal, memperparah kondisi sarana prasarana yang memang sudah kurang memadai.
Agus Priyono menegaskan bahwa jika rekomendasi BPK tidak dilaksanakan, pembangunan sektor kesehatan di Teluk Wondama tidak akan dapat berjalan maksimal. “Bagaimana menyediakan pelayanan kesehatan dengan baik. Kalau masyarakat sehat, maka bisa berpartisipasi dalam pembangunan,” ujarnya, menekankan pentingnya kesehatan sebagai fondasi pembangunan.
Advertisement
Advertisement
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroy, mengakui bahwa pemerintah daerah setempat belum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pembangunan bidang kesehatan. Padahal, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang signifikan, yakni sebesar 30 persen dari dana alokasi umum (DAU), dana otonomi khusus, dan sumber lainnya untuk mendukung program kesehatan.
Waroy menyoroti bahwa kesiapan tenaga medis, distribusi obat, serta peralatan kesehatan hingga ke tingkat puskesmas belum pernah dievaluasi secara komprehensif. “Kesiapan tenaga medis, distribusi obat, dan peralatan kesehatan sampai ke puskesmas, belum ada evaluasi. Rekomendasi dari BPK akan ditindaklanjuti,” kata Aser Waroy.
Pengakuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara alokasi anggaran yang besar dengan efektivitas implementasi dan pengawasan program di lapangan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran dan tidak tercapainya tujuan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
BPK menekankan bahwa implementasi rekomendasi perbaikan layanan kesehatan harus sesuai dengan action plan atau panduan kerja yang disusun oleh pemerintah daerah. Hal ini krusial untuk mendukung program nasional dalam mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, terutama di daerah-daerah terpencil seperti Teluk Wondama.
Aser Waroy menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari BPK. Ia menyadari bahwa tanpa perbaikan yang serius, masalah kesehatan di Teluk Wondama akan terus berlanjut. Hasil pemeriksaan BPK ini akan segera disampaikan kepada kepala daerah untuk langkah-langkah strategis selanjutnya.
Perbaikan ini diharapkan tidak hanya mengatasi masalah keterbatasan sumber daya, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan. Dengan demikian, masyarakat Teluk Wondama dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkualitas, sesuai dengan hak dasar mereka.
Advertisement
Sumber: AntaraNews