Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Barat baru-baru ini melakukan pelepasliaran sembilan ekor lobster bertelur di perairan Manokwari. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius menjaga keberlanjutan populasi sumber daya kelautan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pelepasliaran ini dilakukan pada Sabtu, 14 Maret, setelah penemuan lobster yang melanggar ketentuan.
Penemuan lobster bertelur tersebut terjadi saat petugas BKHIT melakukan pemeriksaan rutin di Bandara Rendani Manokwari. Lobster-lobster ini sedianya akan dilalulintaskan menuju Jakarta, namun kondisi bertelur mereka menjadi pemicu penahanan. Kondisi bertelur pada lobster merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
Ketua Tim Kerja Karantina Ikan BKHIT Papua Barat, Irwan, menegaskan bahwa pengiriman lobster dalam kondisi bertelur melanggar Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut secara jelas mengatur ketentuan pelalulintasan lobster, termasuk larangan lobster bertelur dan batasan berat minimal 150 gram.
Advertisement
Advertisement
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas mengatur berbagai ketentuan terkait pelalulintasan komoditas lobster. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah larangan untuk melalulintaskan lobster dalam kondisi sedang bertelur. Selain itu, terdapat pula batasan berat minimal 150 gram untuk lobster yang boleh diperdagangkan antar daerah.
Sembilan ekor lobster bertelur ini terdeteksi oleh petugas BKHIT saat mereka menjalankan pemeriksaan rutin di Bandara Rendani Manokwari. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk komoditas perikanan yang akan dikirimkan ke luar wilayah Papua Barat, khususnya menuju Jakarta. Petugas dengan sigap mengidentifikasi adanya pelanggaran tersebut.
Setelah dipastikan dalam kondisi hidup dan sehat, sembilan lobster bertelur tersebut langsung dilepasliarkan di perairan Manokwari. Tindakan pelepasliaran ini bukan hanya sekadar penindakan, melainkan juga wujud komitmen BKHIT dalam melestarikan biota laut. Ini menunjukkan prioritas pada keberlanjutan ekosistem kelautan.
Advertisement
Advertisement
Pelepasliaran lobster bertelur ini menjadi bukti nyata komitmen BKHIT Papua Barat terhadap pelestarian sumber daya kelautan. Lobster bertelur memiliki peran vital dalam regenerasi populasi, sehingga perlindungan terhadap mereka sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian laut.
Meskipun pelaku usaha yang mengirimkan lobster tersebut telah memiliki izin, keberadaan sembilan lobster bertelur tetap menjadi pelanggaran. Irwan menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan kepada pelaku usaha terkait. Hal ini bertujuan agar pelanggaran serupa tidak terulang dalam setiap kegiatan pelalulintasan komoditas laut.
Teguran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang ada. Kepatuhan terhadap peraturan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga mendukung upaya konservasi. Dengan demikian, ekosistem laut dapat terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
BKHIT Papua Barat terus memperketat pengawasan di seluruh bandar udara dan pelabuhan laut di wilayahnya. Peningkatan pengawasan ini krusial untuk memastikan bahwa aktivitas pelalulintasan hewan, ikan, dan tumbuhan (HATI) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran yang merugikan lingkungan dan ekonomi.
Irwan mengungkapkan bahwa hampir 90 persen lalu lintas HATI dari Papua Barat ditujukan ke provinsi lain. Fakta ini semakin memperkuat urgensi pengawasan ketat yang dilakukan oleh BKHIT. Pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk mengendalikan pergerakan komoditas dan mencegah praktik ilegal.
Ketua Tim Penegakan Hukum BKHIT Papua Barat, Aldri Sakti Sirandan, menjelaskan bahwa pelepasliaran lobster bertelur dikoordinasikan dengan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak. Koordinasi ini penting karena regulasi terkait sumber daya kelautan banyak diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tindakan penahanan juga sesuai dengan kewenangan pejabat karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Advertisement
Sumber: AntaraNews