Biadab! Remaja di Deli Serdang Perkosa dan Bunuh Balita Seusai Tonton Film Porno

Balita berinisial SA (4) di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diperkosa dan dibunuh remaja AP (17), Sabtu (18/2) kemarin. Pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi seusai pelaku menonton film porno.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Biadab! Remaja di Deli Serdang Perkosa dan Bunuh Balita Seusai Tonton Film Porno
Ilustrasi garis polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Balita berinisial SA (4) di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diperkosa dan dibunuh remaja AP (17), Sabtu (18/2) kemarin. Pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi seusai pelaku menonton film porno.

"AP awalnya menonton video porno di rumahnya. Setengah jam kemudian pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan akibat menonton film dewasa dari gawai miliknya," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat konferensi pers, Kamis (23/2).

Saat itu AP melihat SA berada di depan rumahnya. SA yang sedang bermain dipanggil pelaku. Lalu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke rumahnya yang dalam keadaan kosong. Saat itu juga pelaku langsung mencekik dan membekap mulut korban hingga tak sadarkan diri.

Melihat korban tak berdaya. Pelaku mencoba memerkosa korban. Namun saat itu korban langsung sadar. Pelaku pun langsung menindih tubuh korban dan mengikat leher balita itu dengan celana.

"Selanjutnya pelaku menarik celana itu dari arah belakang. Korban akhirnya tewas. Pelaku sempat mendekatkan kupingnya ke bagian dada korban untuk memastikan balita itu tidak bernyawa lagi," ungkap Irsan.

Kemudian, pelaku langsung memerkosa korban. Tindakan keji pelaku tak sampai di situ. Jasad korban akhirnya dibuang oleh pelaku ke semak-semak dekat rumahnya. Jasad korban baru ditemukan warga pada Selasa (21/2). Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap AP pada Rabu (22/2).

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun," tandas Irsan.

Rekomendasi