Besok, Polisi Ungkap Motif Ambulans Partai Bawa Batu ke Lokasi Demo 22 Mei

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengonfirmasi adanya keterangan sopir ambulans berlabel Partai Gerindra yang membawa batu dan sejumlah benda saat bentrokan Rabu (22/5) dini hari terjadi. Namun Argo masih enggan membeberkan keterkaitan ambulans tersebut dengan kericuhan yang terjadi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Besok, Polisi Ungkap Motif Ambulans Partai Bawa Batu ke Lokasi Demo 22 Mei
Ambulans bawa batu & amplop diamankan polisi. ©2019 Merdeka.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengonfirmasi adanya keterangan sopir ambulans berlabel Partai Gerindra yang membawa batu dan sejumlah benda saat bentrokan Rabu (22/5) dini hari terjadi. Namun Argo masih enggan membeberkan keterkaitan ambulans tersebut dengan kericuhan yang terjadi.

"Sudah (ada pengakuan sopir), besok saya jelaskan dengan orang-orangnya yang nyupir semua barang buktinya akan saya jelaskan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5).

Ia pun masih bungkam perihal dugaan ambulans berlabel Partai Gerindra itu sebagai salah satu operasional para pembuat rusuh di sejumlah titik di Jakarta.

Sebelumnya, pria bernama Yayan mengaku berprofesi supir diperintahkan partai berlambang kepala burung garuda itu ke Jalan Tjokroaminoto, kantor Seknas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Ia kemudian bergerak ke Bawaslu sambil mengendarai ambulance tersebut. Hingga akhirnya polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan batu, tanpa ada alat medis sebagaimana ambulance pada umumnya.

"Saya Yayan, sopir dari Gerindra diperintahkan untuk ke kantor Pusat di Tjokroaminoto. Dari situ, saya langsung ke Bawaslu, di situ setelah diperiksa oleh bapak polisi ditemukan batu dan tidak ada alat medis di kendaraan saya sebagai supir," ujar Yayan di Mapolda.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 257 tersangka atas kerusuhan di tiga titik, Bawaslu, Petamburan, dan Gambir.

Dari kerusuhan di Bawaslu, polisi menetapkan 72 orang tersangka, dari Petamburan sebanyak 156 tersangka, dan dari Gambir sebanyak 29 orang tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 218 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Khusus di Petamburan, para tersangka juga dijerat dengan Pasa tambahan 187 KUHP tentang pembakaran.

Rekomendasi