Berkat CCTV, polisi bekuk komplotan pencuri motor di Limo
Merdeka.com - EPJ (22) menjadi pesakitan setelah diketahui mencuri motor sejak tahun 2014. Terakhir aksinya terekam CCTV di sebuah perumahan di Limo, Depok. Dua unit motor berhasil digasak pelaku bersama ketiga temannya sekali beraksi.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang telah kehilangan sepeda motor miliknya. Dari hasil rekam CCTV di rumah korban, kepolisian mengenali tersangka dan dalam waktu 12 jam langsung diringkus.
"Jadi pelaku ini sebelum membawa kabur motor, dia mengangkat atau menggeser pintu gerbang. Kemudian dua unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban yakni sepeda motor Sonic B 6797 ZIH dan sepeda motor Honda Beat B 6881 ZIO," kata Kapolsek Limo Kompol Imron Gultom, Senin (21/11).
Para pelaku mengambil motor dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci letter T. Saat itu pelaku beraksi di rumah korban atas nama Rizal Akhmad Safari di Jl Lestari RT 24 RW 07 Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere pada hari Senin (31/10).
Sedangkan tiga pelaku lain yakni Kiwil, Cenglung dan Dani kabur, mereka jadi DPO. Dua unit sepeda motor yang dicuri ternyata sudah dijual oleh tersangka Kiwil seharga Rp 5 juta.
"Tersangka Bongsang ini mendapat bagian sebanyak Rp 1 juta," paparnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. "Pelaku lainnya dalam pengejaran," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya