Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Investasi Bodong Senilai Rp17 M di Klaten Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Investasi Bodong Senilai Rp17 M di Klaten Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasatreskrim Polres Klaten. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Polisi telah mengirimkan berkas perkara investasi bodong senilai Rp17 miliar yang dilakukan oleh Alfarizi, Direktur Utama PT Khrisna Alam Sejahtera ke Kejaksaan Negeri Klaten. Berkas P19 itu telah dikirim Penyidik Satreskrim Polres Klaten, dua hari lalu.

"Terkait permasalahan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Khrisna Alam Sejahtera, Penyidik Satreskrim Polres Klaten sudah melakukan pemberkasan dan dirasa cukup. Dua hari lalu berkas sudah kami kiriman ke Kejaksaan untuk dipelajari," ujar Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah, Selasa (6/8).

Dicky berharap dalam 14 hari ke depan berkas tersebut segera mendapatkan jawaban dari Kejaksaan. Apakah sudah memenuhi syarat untuk dilakukan persidangan atau diperlukan penambahan keterangan. Jika dirasa cukup, tersangka yang saat ini ditahan di Polres Klaten akan diserahkan ke Kejaksaan.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan 1 tersangka, Alfarizi. Sementara itu berdasarkan pengembangan, jumlah korban bertambah menjadi 1.810 orang. Sebanyak 45 korban terakhir merupakan warga Jakarta. Dari 45 orang tersebut jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp1,3 miliar.

"Untuk korban nasabah yang dari Jakarta kita sudah mendapatkan data-datanya lengkap. Sehingga kami bisa menyampaikan bahwa dari 45 orang itu, mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar," pungkas Dicky.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP