Berkas lengkap, Wadir RSUD Kardinah Tegal segera disidang di Tipikor Semarang
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan berkas penyidikan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Tegal, Cahyo Supriyadi. Cahyo akan segera menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan Cahyo ke tahap penuntutan, setelah segala berkasnya itu dinyatakan P21 atau lengkap.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua pada tersangka CHY di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/10).
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun segala dakwaan sebelum digelarnya persidangan perdana terhadap Cahyo di Tipikor Semarang. Untuk melancarkan proses persidangan, KPK pun menitipkan Cahyo sementara di Lapas KelasI Semarang.
"Yang bersangkutan dititipkan di Lapas Klas I Semarang, Jawa Tengah," katanya.
Sekadar informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan proyek pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal. Ketiga tersangka tersebut yakni, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal, Cahyo Supriyadi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya