Beras Siam Arjuna Kapuas secara resmi telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) pada Kamis, 5 Februari 2026. Penyerahan sertifikat ini menjadi pengakuan hukum penting bagi produk unggulan daerah tersebut.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hajrianor, kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas di Kapuas. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, bersama Sekda Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, serta sejumlah Kepala OPD terkait.
Pengakuan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dengan Pemkab Kapuas untuk melindungi dan mengembangkan Kekayaan Intelektual berbasis potensi daerah. Sertifikasi ini diharapkan dapat menjaga keaslian produk dan meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat.
Advertisement
Advertisement
Hajrianor menjelaskan bahwa penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Siam Arjuna Kapuas menandai tonggak penting dalam memberikan pengakuan hukum. Pengakuan ini mencakup kualitas, karakteristik, serta reputasi beras lokal yang telah lama dikenal dan menjadi kebanggaan masyarakat Kapuas.
Indikasi Geografis (IG) memiliki nilai strategis dalam menjaga keaslian produk daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Pelindungan hukum melalui IG tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
Menurut Hajrianor, IG merupakan instrumen penting untuk melindungi kekayaan daerah agar tidak diklaim pihak lain. Ini juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjadikan Beras Siam Arjuna Kapuas contoh nyata potensi lokal yang dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah dan identitas wilayah jika dikelola dengan baik.
Advertisement
Advertisement
Selain penyerahan sertifikat IG, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah juga memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas. Apresiasi ini diberikan atas dukungan, komitmen, dan peran aktif mereka dalam proses pelindungan Indikasi Geografis.
Hajrianor menegaskan bahwa keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah, perangkat teknis, dan seluruh elemen masyarakat.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyambut baik dan mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual di daerahnya. Ia menyampaikan bahwa sertifikasi IG Beras Siam Arjuna Kapuas adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal berbasis pertanian.
Advertisement
Dodo juga menambahkan bahwa sertifikat Indikasi Geografis ini menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Kapuas. Diharapkan mampu meningkatkan nilai jual produk pertanian sekaligus kesejahteraan para petani di wilayah tersebut.
Advertisement
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan semakin kuat. Tujuannya adalah mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual, memperkuat ekonomi lokal, serta menjaga dan mempromosikan identitas daerah melalui produk unggulan yang berdaya saing.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mendukung pelindungan dan pengembangan produk unggulan daerah lainnya. Hal ini akan dilakukan melalui skema Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Komitmen ini juga bertujuan untuk melestarikan identitas daerah melalui produk-produk khas yang memiliki nilai historis dan geografis. Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan dan pengakuan produk lokal di pasar yang lebih luas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews