Beli dari napi di Lapas Sragen, tiga remaja pesta ganja di indekos
Merdeka.com - Dua warga Solo, Tri Yoga Kris Nugrohi dan Hisky Yoland Adityanto asal Kelurahan Nusukan dan Dony Abdul Aziz warga Makamhaji, Sukoharjo ditangkap Satnarkoba Polresta Solo. Polisi menangkap Yoga dan Yoland saat berpesta narkoba jenis ganja kering di sebuah indekos Kelurahan Sumber, Banjarsari, Senin (24/4).
Sedangkan Dony ditangkap pada hari berikutnya, usai penangkapan dua tersangka. Dony yang merupakan penyuplai ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Kepada petugas, Dony mengaku membeli ganja dari seseorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen.
Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni ganja kering total seberat 1,2 ons, uang tunai Rp 475.000 serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
"Penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan warga. Mereka melihat di indekos yang ada di sekitar tempat tinggal mereka sering digunakan pesta narkoba. Kami langsung menerjunkan anggota untuk memastikan lokasi tersebut. Dan ternyata benar, 2 tersangka berhasil kita amankan," ujar Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, di Mapolresta Solo, Rabu (26/4).
Kapolresta menegaskan tersangka Yoga dan Yoland akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidier 111 ayat (1) lebih subsidier 132 lebih subsidier lagi 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,
Sedangkan Dony dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidier 111 ayat (1) lebih subsidier 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya