Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Situasi di Kemenpora Usai Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK

Begini Situasi di Kemenpora Usai Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK kondisi Kantor Kemenpora. ©2019 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima uang suap Rp26,5 miliar.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Pantauan di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat menunjukkan kelengangan. Tidak ada aktivitas khusus yang terlihat atas ditetapkannya Imam menjadi tersangka.

Para pegawai dan petugas keamanan di kompleks gedung juga terlihat beraktivitas seperti biasa. Hanya terlihat beberapa media massa yang masih berjaga-jaga menunggu kehadiran Menpora.

Menurut informasi yang dihimpun, Menpora sejak pagi tidak berada di ruangannya. Tidak diketahui pula apakah Imam akan ke kantor atau tidak. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan kedatangan Menpora.

Sebelumnya Menpora diketahui melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Konsisten Diet & Kini Rajin Ngegym, Potret Terbaru Ivan Gunawan yang Berharap Tubuhnya Kekar Berotot

Konsisten Diet & Kini Rajin Ngegym, Potret Terbaru Ivan Gunawan yang Berharap Tubuhnya Kekar Berotot

Ivan Gunawan tidak hanya membuat resolusi untuk menyambut tahun baru, tetapi juga untuk mencapai tujuan di momen ulang tahunnya pada tanggal 31 Desember.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Aksi Terbaru Brigade Al-Qassam Ledakkan Tank-tank Israel Sampai Terbakar Hangus

Aksi Terbaru Brigade Al-Qassam Ledakkan Tank-tank Israel Sampai Terbakar Hangus

Video merekam aksi para pejuang Brigade Al-Qassam menghancurkan tank-tank milik Israel.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
30 Kata-Kata Cinta Bahasa Arab dan Artinya, Romantis Sekaligus Penuh Makna

30 Kata-Kata Cinta Bahasa Arab dan Artinya, Romantis Sekaligus Penuh Makna

kumpulan kata-kata cinta bahasa Arab yang penuh makna.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Sholat Tahajud Paling Baik Dilaksanakan di Sepertiga Malam, Ketahui Waktu Lainnya

Sholat Tahajud Paling Baik Dilaksanakan di Sepertiga Malam, Ketahui Waktu Lainnya

Waktu pengerjaan sholat tahajud beserta doa dan tata caranya sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Dulunya Cuma Ngontrak Petakan Kini Punya Rumah Megah Bak Istana, Begini Perjuangan 5 Artis yang Bikin Salut

Dulunya Cuma Ngontrak Petakan Kini Punya Rumah Megah Bak Istana, Begini Perjuangan 5 Artis yang Bikin Salut

Dulu, Denny Cagur tinggal di kontrakan kecil untuk bertahan hidup. Kini, dia menikmati rumah mewah yang dimilikinya.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej

KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej

Helmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pengumumannya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Firli Dua Kali Diperiksa Tak Kunjung Ditahan, Mabes Polri Tegas Percayakan Pada Polisi

VIDEO: Firli Dua Kali Diperiksa Tak Kunjung Ditahan, Mabes Polri Tegas Percayakan Pada Polisi

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri telah selesai melakukan proses pemeriksaan di Bareskrim terhadap dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, SYL

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

"Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding

Baca Selengkapnya icon-hand