Begini Situasi di Kemenpora Usai Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima uang suap Rp26,5 miliar.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Pantauan di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat menunjukkan kelengangan. Tidak ada aktivitas khusus yang terlihat atas ditetapkannya Imam menjadi tersangka.
Para pegawai dan petugas keamanan di kompleks gedung juga terlihat beraktivitas seperti biasa. Hanya terlihat beberapa media massa yang masih berjaga-jaga menunggu kehadiran Menpora.
Menurut informasi yang dihimpun, Menpora sejak pagi tidak berada di ruangannya. Tidak diketahui pula apakah Imam akan ke kantor atau tidak. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan kedatangan Menpora.
Sebelumnya Menpora diketahui melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.
Alex mengatakan, penerimaan total Rp26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaDatangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaNahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Tengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Baca SelengkapnyaRumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bahan Peledak oleh Orang Tak Dikenal, Ini Kronologinya
Rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Husairi di Pamekasan dilempar bahan peledak.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Wakapolresta Pekanbaru Ciptakan Pemilu Damai
Begini Cara Wakapolresta Pekanbaru Ciptakan Pemilu Damai
Baca SelengkapnyaMantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca Selengkapnya