Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Tertibkan 1.000 APK Langgar Aturan di Purbalingga

Bawaslu Tertibkan 1.000 APK Langgar Aturan di Purbalingga Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 1.192 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga di tahun 2018. Rincian data terdapat 357 baliho, 148 spanduk, 363 bendera, 30 stiker, 14 branding dan 308 poster.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga, Misrad menjelaskan, selain penertiban APK ada 4 kasus penanganan temuan pelanggaran. Rinciannya, dua kasus administrasi pemilu, satu kasus pidana, satu kasus menyangkut pelanggaran UU ASN.

Setelah dilakukan penanganan untuk 2 kasus administrasi pemilu dan 1 kasus pidana dihentikan karena tidak terbukti.

"Sedangkan untuk 1 kasus pelanggaran ASN diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya seperti ditulis Sabtu (5/1).

Bawaslu juga melakukan rekomendasi terkait penetapan daftar pemilih pemilu 2019. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap 2 ditetapkan DPT sebanyak 752.211, yang terdiri dari 378.042 pemilih perempuan dan 374.169 pemilih laki-laki.

Kategori yang direkomendasikan kepada KPU Purbalingga lanjut Nurhakim pemilih ganda sebanyak 2.267, pemilih sudah meninggal sebanyak 1.555, pemilih tidak dikenal sebanyak 26 orang. Kemudian pemilih di bawah umur sebanyak 13, pemilih pindah domisili sebanyak 1.640, pemilih berstatus anggota Polri sebanyak 4 orang.

"Rekomendasi selanjutnya pemilih invalid sebanyak 538 orang, pemilih baru sebanyak 2.199 dan pemilih berstatus anggota TNI sebanyak 1 orang," jelasnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Imam Nurhakim mengatakan tujuan diadakannya publikasi laporan kinerja Bawaslu salah satunya guna mengukur kinerja Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut berkaitan dengan tugas-tugas Bawaslu yang telah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta regulasi-regulasi yang ada.

"Evaluasi dimulai dari Divisi hukum dan Datin, Divisi pengawasan, Divisi Penindakan, Divisi sengketa dan Divisi SDM dan Organisasi," tutup Misrad.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP