Breh Arimbi (38) warga Palsigunung, Cimanggis ditangkap polisi karena kedapatan mengantongi narkotika pada Jumat (4/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Dia membawa sabu saat melintas di Jalan Raya Bina Marga, Cipayung.
"Dia kedapatan membawa sabu di dalam bungkus permen dengan berat brutto 0,34 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis saat dikonfirmasi Sabtu (5/11).
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian pihaknya menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan.
"Waktu sedang berada di lokasi melihat seorang laki-laki yang kemudian laki laki tersebut ditangkap dan digeledah kemudian petugas menemukan barang bukti narkoba," ungkapnya.
Tersangka dibawa ke Polresta Depok berikut barang buktinya. Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009. "Saat ini sudah diamankan," pungkasnya.