Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru terima wejangan dari Jokowi, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kena OTT KPK

Baru terima wejangan dari Jokowi, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kena OTT KPK Bupati Nganjuk diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman. Dirinya ditangkap tim Satgas KPK di salah satu lokasi di Jakarta.

"Diangkut di Jakarta," kata sumber internal KPK, Jakarta, Rabu (25/10).

Taufiqurrahman sendiri dikabarkan ditangkap bersamaan dengan sejumlah orang lainnya yang diduga tengah melakukan transaksi suap. Dari sejumlah orang yang ditangkap oleh KPK, dikabarkan, Taufiqurrahman termasuk.

Namun belum dapat diketahui kasus yang menjerat Taufiqurrahman terkait apa dan berapa jumlah uang yang diamankan bersamanya. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam, untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan bersama Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman sendiri juga dikabarkan baru saja menerima wejangan dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/10). Saat itu, Jokowi mengumpulkan seluruh Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan juga Wali Kota.

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengingatkan agar Kepala Daerah tak main-main dalam menggunakan uang rakyat. Selain itu, Jokowi juga berpesan agar kepala daerah tak takut dengan operasi tangkap tangan (OTT), bila memang tak melakukan korupsi.

Bahkan, Jokowi sendiri menyampaikan akan mengeluarkan peraturan presiden tentang untuk membangun sistem yang akan menghilangkan penyimpangan serta tindak pidana korupsi. Perpres itu nantinya diharapkan dapat mencegah OTT yang selalu menyasar kepada Kepala Daerah.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan, jika OTT KPK terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman dilakukan di Jakarta. Namun, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menentukan status yang bersangkutan.

"Benar ada giat di Jakarta, terhadap salah satu Bupati Jatim. Masih didalami, KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan. Tunggu konpers," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (25/10).

Bupati Nganjuk pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.

Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP