Baru 9 orang dari instansi DPRD Kabupaten Bogor melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ini berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilansir dalam laman elhkpn.kpk.go.id
Menurut laman tersebut, penarikan data LHKPN terakhir kali dilakukan pada 23 Maret 2021 pukul 23.58 WIB.
Diketahui ada 61 orang dari DPRD Kabupaten Bogor ditetapkan wajib LHKPN. Dari 9 orang yang sudah melapor, 4 orang dinyatakan lengkap dan 5 lainnya masih dalam antrean.
Secara persentase, pelaporan LHKPN DPRD Kabupaten Bogor baru 14,75 persen dan secara kepatuhan tercatat 6,56 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto optimistis semua Anggota DPRD Kabupaten Bogor akan melaporkan LHKPN sebelum batas waktu 31 Maret 2021.
"Batas waktu pelaporan LHKPN 31 Maret 2021. Sampai hari ini belum ada Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang terlambat melaporkan LHKPN dan saya pastikan semua anggota DPRD Kabupaten Bogor, pasti melaporkan LHKPN," kata Rudy Susmanto saat dihubungi, Rabu (24/3).
Sementara pada instansi Pemerintah Kabupaten Bogor, dari 358 orang wajib lapor LHKPN, 158 orang sudah melapor. Dari jumlah tersebut, 13 laporan dinyatakan belum lengkap dan 82 laporan sudah lengkap. Kemudian 63 laporan dalam antrean.
Secara persentase, kepatuhan Pemkab Bogor terhadap LHKPN baru 22,91 persen dan tingkakat pelaporan 44,13 persen.