Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pemalsuan Akta Autentik KTP, Tersangka Ditahan

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan akta autentik pada dokumen KTP yang melibatkan perubahan status perkawinan, dengan satu tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pemalsuan Akta Autentik KTP, Tersangka Ditahan
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan akta autentik pada dokumen KTP yang melibatkan perubahan status perkawinan, dengan satu tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (AntaraNews)

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Penanganan kasus ini bermula dari laporan polisi yang tercatat pada 3 Februari 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang menduga adanya pemalsuan identitas pada akta autentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama CVT dengan status perkawinan "belum kawin". Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat pernikahan dengan pelapor AC.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kerugian serius, baik secara psikis bagi pelapor dan anak-anaknya, maupun potensi hilangnya hak-hak keperdataan anak. Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas data kependudukan.

Kronologi Pengungkapan Kasus Pemalsuan Akta Autentik

Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan AC. Pelapor merasa dirugikan atas perubahan status perkawinan pada KTP atas nama CVT yang seharusnya masih berstatus "kawin" namun tercatat "belum kawin".

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Surabaya, Balikpapan, dan Alor. Selain itu, satu saksi rekan tersangka serta tiga saksi ahli, meliputi ahli pidana, ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan ahli digital forensik, juga dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menemukan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Hal ini mengindikasikan adanya bukti kuat terkait dugaan pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh tersangka CVT.

Modus Operandi dan Dampak Kerugian Akibat Pemalsuan

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta bantuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I. Permintaan tersebut bertujuan untuk mengubah status perkawinan pada KTP dari "kawin" menjadi "belum kawin" pada tanggal 7 September 2021.

Perubahan status ini terpantau jelas dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita. Penggunaan keterangan palsu ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Pelapor AC merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya akibat tindakan ini. Lebih jauh, tindakan pemalsuan akta autentik ini berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baiknya di masyarakat.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan beberapa penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Penangkapan dan Penahanan Tersangka Pemalsuan Akta Autentik

Penyidik Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka CVT pada pemeriksaan kedua. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 20.30 WIB, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, alasan subjektif penahanan meliputi sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan. Tersangka juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat, tidak menyerahkan barang bukti, dan menolak menandatangani dokumen resmi penangkapan serta penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi