Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah serius mempertimbangkan penerapan sanksi. Sanksi ini akan ditujukan kepada orang tua yang tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Langkah ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami bentuk hukuman yang paling tepat. Hukuman ini diharapkan dapat diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan perlindungan nyata bagi keluarga, khususnya anak-anak.
Pembahasan Ranperda ini telah menerima berbagai masukan penting dari berbagai pihak. Masukan tersebut berkaitan dengan peran Pemprov DKI dalam mendukung ketahanan keluarga. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pondasi keluarga di ibu kota.
Advertisement
Advertisement
Dalam rapat kerja pembahasan Ranperda Pembangunan Keluarga, Bapemperda DPRD DKI Jakarta aktif menghimpun berbagai pandangan. Masukan yang diterima sangat beragam, khususnya mengenai bagaimana Pemprov DKI dapat lebih optimal mendukung proses pembangunan ketahanan keluarga. Abdul Aziz menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga memiliki dampak nyata di masyarakat.
Bapemperda juga melakukan studi banding terhadap kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain. Salah satu referensi penting adalah Kota Surabaya, yang telah menerapkan sanksi bagi ayah yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga setelah perceraian. Praktik kebijakan ini menjadi bahan kajian mendalam untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai dan efektif di Jakarta.
Aziz menambahkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman intensif. Proses ini meliputi penentuan bentuk sanksi yang tepat, sesuai dengan kondisi masyarakat Jakarta, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Pembahasan yang komprehensif dan berbasis kajian diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat dan terintegrasi.
Advertisement
Advertisement
Saat ini, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah memulai pembahasan pasal demi pasal dalam Ranperda Pembangunan Keluarga. Proses ini melibatkan diskusi mendalam untuk memastikan setiap poin dalam Ranperda dapat menjawab berbagai tantangan sosial masyarakat perkotaan. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang adaptif dan relevan.
Abdul Aziz juga menekankan bahwa Bapemperda sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat luas. Partisipasi publik diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda sebelum pembahasan lanjutan dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen Bapemperda untuk menciptakan peraturan yang partisipatif dan mengakomodasi kepentingan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, salah satu poin krusial yang turut dibahas dalam rapat adalah definisi keluarga dalam Ranperda tersebut. Mayoritas anggota Bapemperda menyepakati perlunya penegasan definisi keluarga secara jelas. Hal ini untuk menghindari multitafsir dan memastikan keseragaman pemahaman dalam implementasi regulasi di kemudian hari.
Advertisement
Sumber: AntaraNews