Bandar 10 kg sabu dan 4 ribu butir ekstasi dihukum 15 tahun penjara

Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara yaitu: Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir. Sementara, Ik Min alias Amin, dihukum 14 tahun penjara.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Bandar 10 kg sabu dan 4 ribu butir ekstasi dihukum 15 tahun penjara
Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Empat terdakwa perkara kepemilikan 10 Kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Seorang lainnya dihukum 14 tahun penjara.Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara yaitu: Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir. Sementara, Ik Min alias Amin, dihukum 14 tahun penjara.Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12). Majelis menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Djaniko.Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar, mereka harus menjalani 3 bulan kurungan.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara Ik Min alias Amin dituntut 18 tahun penjara.Menyikapi putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan jaksa.Para terdakwa merupakan tangkapan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Penangkapan pertama dilakukan di area parkiran Indogrosir, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Sumut, pada 19 Maret 2016 sekitar pukul 13.10 WIB.Transaksi narkotika itu berawal saat Fahrul Razi menghubungi Mukhtaruddin via telepon dan memesan sabu-sabu. Lalu Mukhtaruddin menghubungi orang bernama Abeng (DPO) untuk memesan sabu yang diorder Fahrul Razi.Selanjutnya Mukhtaruddin dihubungi Abeng untuk menjemput sabu ke Malaysia. Atas perintah Abeng, kemudian Mukhtaruddin memerintahkan orang bernama Anas (DPO) untuk mengambil narkotika itu di Malaysia dan membawanya ke Aceh.Singkat cerita, 10 bungkus sabu dengan total berat 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi itu pun tiba di Aceh. Pada 17 Maret 2016, Mukhtaruddin menghubungi Irwansyah via telepon dan memerintahkan untuk mengambil narkotika itu dari Anas di Aceh.Jumat (18/3), Irwansyah menjemput sabu-sabu dan pil ekstasi ke Penteut, Aceh Utara, dengan menggunakan Toyota Kijang Inova putih dengan nomor polisi BK 1541 UB dari Anas. Di Aceh, dia didatangi dua pengendara sepeda motor dan menyerahkan 1 kardus berisi narkotika yang telah dipesan.Irwansyah memasukkan narkotika itu ke dalam mobilnya dan langsung menuju ke Medan. Dia kemudian menuju Indogrosir di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, dan menemui Saiful Hadi yang tengah berada di area parkiran dan memasukan belanjaan ke dalam Mobil Honda City dengan nomor polisi BK 1815 ZX.Irwansyah lalu menyerahkan dan memasukkan narkotika jenis sabu 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi ke dalam bagasi Saiful Hadi. Saat itulah, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti.Irwansyah mengaku bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi itu milik Mukhtaruddin yang akan diserahkan kepada pemesannya, Fahrul Razi. Sedangkan narkotika jenis pil ekstasi akan diserahkan kepada Ik Min.Petugas melakukan pengembangan yang kemudian menangkap Mukhtaruddin sekitar pukul 13.10 WIB di Jalan Raya Gatot Subroto Medan. Tak hanya itu, petugas juga meringkus Fahrul Razi alias Radir dan Ik Min.

Rekomendasi