Bambang Widjojanto Sindir Firli Bahuri: Pemerasan Klaster Paling Tinggi dari Korupsi
Bambang menganggap, gratifikasi merupakan yang paling rendah dalam tingkatan korupsi.
Bambang menganggap, gratifikasi merupakan yang paling rendah dalam tingkatan korupsi.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto buka suara kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Menurutnya, pemerasan itu merupakan yang paling tinggi di dalam klaster korupsi. Bambang menganggap, gratifikasi merupakan yang paling rendah dalam tingkatan korupsi.
"Kalau dugaannya tuduhan pemerasan, itu yang paling tinggi itu kalau dalam klaster korupsi, gratifikasi paling rendah. Rendah itu maksudnya kualifikasinya, baru setelah itu penyuapan," kata Bambang di Gedung Joeang 45, Jakarta, Jumat (27/10).
"Kalau dia diduga berani melakukan pemerasan itu artinya dia sudah ngelewatin yang dua itu," ujar Bambang.
tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menilai Dewan Pengawas KPK juga kerap memanjakan Firli Bahuri. Misalkan, Firli acapkali mangkir dalam pemanggilan Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Menurut dia, Dewas KPK harus tegas dalam menindak dugaan pelanggaran etik Firli.
"Namanya penegak hukum harus menegakkan hukum, salah satu penegakan hukum adalah menegakkan etika. Selama ini Dewas memanjakan dia sih, jadi dia punya kelakukan kayak gitu ya itu adalah pukulan balik kepada Dewas, mestinya Dewas keras dan tegas dari awal," pungkasnya.
KPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI, Jelaskan Kronologi Kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaSebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL
Baca SelengkapnyaPengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Baca Selengkapnya