Advertisement
KPK menjelaskan pemberian gaji pimpinan yang jadi tersangka
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menerima 75 persen gajinya. Gaji itu tetap diterima Firli meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri membenarkan soal gaji Firli tersebut. Dia menjelaskan, kebijakan gaji Firli termaktub dalam pasal 7 ayat 3 UU nomo 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.
"Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejuah ini yang kami ketahui belum ada perubahan," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Advertisement
Bunyi dari pasal 7 ayat 3 menyebutkan 'bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan 75 persen sebagaimana dimaksud pasal 3'.
Sementara pada pasal 3 UU nomor 29 tahun 2006 menjelaskan Ikhwal penghasilan pimpinan KPK berupa gaji pokok hingga tunjangan setiap bulan.
"Ayat 1 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Undang-Undang tersebut yang dikutip merdeka.com.
Advertisement
Pada ayat 2 merinci gaji pimpinan KPK sebagai berikut:
a. Gaji Pokok
1. Ketua: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua: Rp4.620.000
b. Tunjangan Jabatan
1. Ketua: Rp15.120.000
2. Wakil Ketua: Rp12.474.000
c. Tunjangan Kehormatan
1. Ketua: Rp1.460.000
2. Wakil Ketua: Rp1.300.000