Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Balita terlindas Fortuner, polisi ujar orang tua bisa jadi tersangka

Balita terlindas Fortuner, polisi ujar orang tua bisa jadi tersangka Lokasi balita tewas terlindas Fortuner di Kediri. ©2017 Merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Polisi belum menetapkan tersangka terkait kematian balita Kenzie Vistara (2) usai terlindas mobil Fortuner yang dikemudikan Harsono (39) warga Ngasem Kabupaten Kediri. Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Amirul Hakim mengaku sejauh ini masih memeriksa dua saksi dalam kejadian tersebut.

"Saat ini yang sudah kami periksa yakni tukang parkir dan pengemudi Fortuner yang menabrak," ujarnya, Senin (13/3).

Dia menjelaskan untuk menerapkan pasal pada kejadian tersebut dibutuhkan kejelian. Sebab lokasi kecelakaan berada di lahan parkir mal dan bukan di jalan raya.

"Semua nanti akan kita periksa. Sebab tidak menutup kemungkinan orang tua, pengemudi atau pihak parkir serta pihak mal bisa menjadi tersangka atas kejadian itu. Untuk saat ini kita belum bisa menerapkan pasal yang disangkakan, dan kasus ini juga masih ditangani pihak Satreskrim," jelasnya.

Menurut AKP Amirul Hakim, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota belum bisa menerapkan pasal pada pelaku kecelakaan karena harus butuh beberapa kali gelar perkara. Bahkan pihak ahli maupun pihak terkait dalam kasus tersebut juga perlu didatangkan.

"Dalam kasus ini kita butuh kejelasan apakah lokasi kecelakaan itu bisa dikatakan termasuk jalan raya atau bukan. Kalau perlu kita datangkan ahli, atau dari pihak Dinas Perhubungan. Sebab di sini jika masuk dalam jalan raya maka akan diterapkan UU LLAJ Pasal 310 ayat 4, jika tidak maka diterapkan Pasal 359 KUHP," tegasnya.

Kendati demikian, Amirul mengaku jika menurut kajian sementara pihak lalu lintas, kecelakaan itu bukan masuk dalam jalan raya.

"Kajian sementara kecelakaan itu tidak pas jika disangkakan pasal UU LLAJ Pasal 310 ayat 4, sebab di situ termasuk lahan parkir. Namun bisa juga tidak menutup kemungkinan dari hasil gelar pasal tersebut bisa disangkakan," tekannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban warga Desa Kacangan Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk tewas setelah dilindas Fortuner Nopol AG 7 JS di halaman pakir Kediri Town Square, Minggu (12/3).

Kejadian di areal parkir Kediri Town Square pada hari Minggu 12 maret 2017 pukul 09.00 WIB ini menggegerkan pengunjung mal.

Pelaku penabrak atas nama Harsono pengusaha baja, warga Dusun Balong, Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, mengendarai mobil menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP