Bacakan pleidoi, mantan bos PT DGI sebut Nazaruddin beri kesaksian palsu
Merdeka.com - Terdakwa Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan (pleidoi). Dalam berkas pembelaannya, Dudung menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan kesaksian palsu pada sidang Rabu 6 September lalu.
Dudung membantah kesaksian Nazaruddin yang mengatakan adanya komitmen fee dalam proyek Wisma Atlet dan RS Udayana yang dikerjakan oleh PT DGI. Menurut Dudung, tidak seorang saksi membenarkan ada pertemuan pada 2008 di Hotel Ritz Carlton bersama dengan Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan Sandiaga Uno.
"Dapat disimpulkan jika kesaksian dari Nazarudin adalah kesaksian palsu yang tujuannya hanya ingin menjerat saya dan Sandiaga Uno. Bahwa dari kesaksian palsu tersebut secara tidak langsung membuktikan bahwa tidak pernah ada pembicaraan fee atau yang mengarah terkait fee pada tiga kali pertemuan saya dengan Nazarudin," kata Dudung saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Dudung juga mempertanyakan tuntutan JPU KPK yang menuntutnya bersalah lantaran pembiaran anak buah melakukan kecurangan. Menurut dia, hal tersebut tidak sesuai dengan saksi dan bukti-bukti pada persidangan.
"Di dalam tuntutan JPU, menuntut saya bersalah lantaran pembiaran anak buah melakukan kecurangan. Hal mana tidak sesuai dengan saksi-saksi dan bukti-bukti," tambah Dudung.
Dudung juga menepis tudingan dirinya memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sebesar Rp 24,7 miliar. Menurut dia, alasan JPU yang menuduh dirinya menerima deviden atau pembagian laba kepada pemegang saham dari sahamnya kurang tepat. Dudung mengklaim pembagian deviden adalah pembagian penghitungan untung besar selama 1 tahun, yang merupakan hasil konsolidasi oleh beberapa perusahaan dan bukan bekerja sama dengan Permai Grup. Lalu kata dia, pembagian deviden adalah hal yang melekat pada pemilik saham dan telah diatur pada UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
"Pemahaman tersebut bahkan bagi orang awam menurut saya adalah hal yang aneh. Bagaimana mungkin pelaksana UU memperkaya diri sendiri. Maka kepastian hukum akan diragukan. Khususnya bidang kontruksi," ungkap Dudung.
Dudung juga merasa terkejut ketika JPU menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Menurut dia, JPU telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Dia juga memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
"Saya adalah pihak yang masif dalam hal ini. Saya tidak melakukan pembicaraan fee kepada Nazarudin. Nazarudin memberikan kesaksian palsu untuk membicarakan PT DGI. Maka dari itu saya meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan," tegas Dudung.
Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Dudung dengan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dudung juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dudung didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP atas dua perkara. Pertama tindakan korupsi yang dilakukan dalam pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011.
Yang kedua adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun 2009-2010. Dalam perkara ini, dikatakan bahwa Dudung bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan dan petinggi Universitas Udayana, I Made Meregawa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, dalam hal ini adalah PT DGI.
PT DGI diuntungkan dengan cara memenangkan sebagai pelaksana proyek di RS Khusus Universitas Udayana. Dari situ, Dudung diduga telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,7 miliar pada tahun 2009, kemudian, sebesar Rp 17,998 miliar pada tahun 2010. Adapun total keuntungan PT DGI dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 24,7 miliar.
Dudung juga dinilai telah menguntungkan M Nazaruddin dan perusahaannya PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group dengan total sekira Rp 10,2 miliar.
Lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma atlet dan Gedung Serbaguna di Sumsel, Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar, Nazaruddin dan Permai Group Rp 4,67 miliar dan memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya