Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awalnya coba-coba, budidaya ganja mengantar Mislan masuk penjara

Awalnya coba-coba, budidaya ganja mengantar Mislan masuk penjara Warga Deli Serdang ditangkap karena budidaya ganja. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Eksperimen Mislan (29) menanam ganja berbuah pahit. Warga Jalan Masjid, Gang Sedulur, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut ini masuk bui dan terancam penjara seumur hidup.

Mislan ditangkap personel Polsek Percut Sei Tuan di rumahnya belum lama ini. Dari sekitar lokasi itu diamankan 126 batang pohon ganja dalam aneka pot plastik.

"Tersangka ditangkap Rabu (22/3) kemarin.‎ Dari pengakuan tersangka, awalnya dia menanam ganja untuk coba-coba. Bibit diberi seorang temannya yang berasal dari Aceh," jelas Panit I Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipda Supriadi, Selasa (3/4).

Penangkapan Mislan berawal dari pengaduan masyarakat yang curiga dengan tanaman di rumahnya. Penyelidikan informasi itu kemudian dilanjutkan petugas dengan penggerebekan.

warga deli serdang ditangkap karena budidaya ganja

Petugas menemukan 126 batang pohon ganja ganja yang tumbuh subur di dalam berbagai pot plastik, seperti potongan botol air mineral. Tanaman narkotika itu diperkirakan sudah berusia sekitar dua bulan.

Mislan kemudian dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk menjalani pemeriksaan. Seratusan pohon ganja itu pun turut dibawa sebagai barang bukti.

Pengakuan Mislan, dia awalnya hanya mencoba-coba. Ternyata percobaannya berhasil dan pohon ganja yang ditanamnya bertambah banyak hingga 126 batang.

"Awalnya sedikit, tanaman itu menjadi banyak hingga 126 batang. Ganja itu belum sempat dijual atau bahkan diisap oleh tersangka," jelas Supriadi.

Dia memaparkan, Mislan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara seumur hidup," tutup Supriadi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP