Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip estetika kota, keselamatan, dan kepentingan umum dalam pemasangan atribut partai politik di ruang publik. Penegasan ini disampaikan usai Apel Gabungan Ketertiban dan Pengelolaan Lingkungan di Kantor Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (4/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menata ruang publik agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah daerah tidak melarang pemasangan atribut, termasuk atribut partai, selama penempatannya tidak mengganggu keindahan lingkungan dan keamanan pengguna jalan. Rudy Susmanto menekankan bahwa penertiban akan dilakukan bersama-sama jika ada atribut yang mengganggu kepentingan umum. Kebijakan ini juga sejalan dengan sorotan Presiden Prabowo Subianto mengenai semrawutnya visual kota akibat baliho dan spanduk yang merusak estetika.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti kondisi semrawut akibat baliho, spanduk iklan, dan kabel listrik di berbagai daerah yang dinilai merusak estetika kota dan kenyamanan publik. Arahan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (2/2/2026). Presiden berharap pemerintah daerah dapat menertibkan media promosi yang berlebihan untuk mengembalikan keindahan visual kota.
Advertisement
Advertisement
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara tegas menyatakan bahwa siapa pun diperbolehkan memasang atribut, termasuk atribut partai, asalkan memperhatikan aspek estetika. Ia menekankan bahwa jika pemasangan atribut tersebut mengganggu kepentingan umum, maka penertiban akan dilakukan secara kolaboratif. Prinsip ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keindahan visual di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Penegasan ini bukan sekadar kebijakan sesaat, melainkan bagian dari agenda penataan ruang publik yang telah berjalan secara bertahap di berbagai lokasi. Upaya ini mencakup penertiban reklame dan billboard di jalur-jalur utama, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih teratur. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kota yang ideal.
Pemerintah daerah tidak akan ragu untuk membongkar baliho dan reklame yang tidak memiliki izin. Bahkan, media promosi yang telah berizin namun dinilai membahayakan atau mengganggu estetika juga akan ditertibkan. Penataan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan dialog, bukan represif, guna membangun kesadaran kolektif dalam memelihara wajah daerah.
Advertisement
Advertisement
Penertiban atribut dan reklame merupakan bagian integral dari program penataan ruang publik yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Proses ini telah mencakup berbagai wilayah, termasuk penertiban media promosi di sepanjang jalur utama yang sering dilalui masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap elemen visual di ruang publik berkontribusi pada keindahan dan ketertiban kota.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah telah membongkar sejumlah baliho dan reklame yang terbukti tidak memiliki izin resmi. Selain itu, media promosi yang meskipun berizin tetapi mengganggu pandangan pengendara atau merusak keindahan kawasan juga menjadi target penertiban. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pemasangan atribut mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Rudy Susmanto berharap bahwa upaya penataan ini akan menghasilkan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga dan pengunjung. Melalui penataan yang berkelanjutan, diharapkan identitas dan karakter Kabupaten Bogor sebagai daerah yang ramah dan teratur dapat semakin diperkuat. Konsistensi dalam penataan ini menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Penegasan Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait estetika kota juga merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti fenomena semrawutnya baliho, spanduk iklan, dan kabel listrik di berbagai daerah yang dianggap merusak keindahan kota dan mengganggu kenyamanan publik. Presiden mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi visual kota yang menjadi seragam dan kehilangan karakter uniknya.
Presiden Prabowo menyampaikan arahannya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor. Beliau secara khusus meminta pemerintah daerah untuk menertibkan iklan, spanduk, dan baliho yang terlalu banyak. Menurut Presiden, kondisi ini membuat kota-kota di Indonesia terlihat serupa, tanpa ciri khas yang membedakan satu sama lain.
Sebagai contoh, Presiden Prabowo menyebutkan kondisi di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, yang masih dipenuhi baliho dan spanduk di sepanjang jalan. Beliau berharap bahwa pemerintah daerah dapat mengambil tindakan nyata untuk mengatasi permasalahan ini. Arahan Presiden menjadi motivasi tambahan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk semakin gencar dalam menata ruang publik dan memastikan estetika kota tetap terjaga.
Advertisement
Sumber: AntaraNews