Antasari Azhar hanya boleh hadir di akad nikah putrinya
Merdeka.com - Putri mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Andita Dianoctora Antasariputri, akan menggelar pernikahannya dengan Mochamad Ahdiyansyah pada 11 Maret 2012. Lantas bagaimana dengan Antasari? Apakah terpidana 18 tahun penjara ini dapat menghadiri prosesi sakral putrinya tersebut?
Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, mengatakan, Kemenkum HAM mengizinkan mantan jaksa itu menghadiri pernikahan putrinya. Namun, Antasari hanya diizinkan menghadiri akad nikah saja yang akan dilaksanakan Sabtu (10/03).
"Sesuai Peraturan Pemerintah No 32, dia (Antasari) kan sebagai wali dari anaknya, kami mengizinkan untuk hadir. Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa," katanya.
Menurutnya, salah satu alasan Kemenkum HAM tidak memberi izin kepada Antasari, untuk menghadiri resepsi adalah, soal keamanan.
"Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin, dengan pertimbangan keamanan, apalagi resepsinya dilakukan malam hari, tidak kita izinkan dengan berbagai pertimbangan," katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999, tentang syarat dan tata cara hak warga binaan pemasyarakatan dalam hal luar biasa, salah satunya adalah sebagai wali nikah pernikahan anak.
"Maksudnya di situkan saat akad. Kalau resepsi, selain tidak diatur, faktor keamanan juga jadi pertimbangan," katanya.
Sebelumnya, pengacara Antasari, Maqdir Ismail, melakukan protes atas pelarangan Kemenkum HAM terhadap Antasari untuk menghadiri resepsi pernikahan puterinya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaTerdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.
Baca Selengkapnya"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaAri menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.
Baca SelengkapnyaCak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, kampanye akbar Anies-Cak Imin di JIS bukan kegiatan wajib yang harus dihadiri pendukungnya.
Baca Selengkapnya