Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antasari Azhar hanya boleh hadir di akad nikah putrinya

Antasari Azhar hanya boleh hadir di akad nikah putrinya Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. dok/merdeka.com

Merdeka.com - Putri mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Andita Dianoctora Antasariputri, akan menggelar pernikahannya dengan Mochamad Ahdiyansyah pada 11 Maret 2012. Lantas bagaimana dengan Antasari? Apakah terpidana 18 tahun penjara ini dapat menghadiri prosesi sakral putrinya tersebut?

Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, mengatakan, Kemenkum HAM mengizinkan mantan jaksa itu menghadiri pernikahan putrinya. Namun, Antasari hanya diizinkan menghadiri akad nikah saja yang akan dilaksanakan Sabtu (10/03).

"Sesuai Peraturan Pemerintah No 32, dia (Antasari) kan sebagai wali dari anaknya, kami mengizinkan untuk hadir. Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa," katanya.

Menurutnya, salah satu alasan Kemenkum HAM tidak memberi izin kepada Antasari, untuk menghadiri resepsi adalah, soal keamanan.

"Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin, dengan pertimbangan keamanan, apalagi resepsinya dilakukan malam hari, tidak kita izinkan dengan berbagai pertimbangan," katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999, tentang syarat dan tata cara hak warga binaan pemasyarakatan dalam hal luar biasa, salah satunya adalah sebagai wali nikah pernikahan anak.

"Maksudnya di situkan saat akad. Kalau resepsi, selain tidak diatur, faktor keamanan juga jadi pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, pengacara Antasari, Maqdir Ismail, melakukan protes atas pelarangan Kemenkum HAM terhadap Antasari untuk menghadiri resepsi pernikahan puterinya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP