Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan laporan yang dilayangkan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terhadap eks istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7).
Ade Ary menjelaskan alasan pelimpahan laporan Tiko terhadap mantan Istrinya karena dinilai Polres Jaksel untuk menangani kasus tersebut.
“Jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami dimana saja. Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut,” tuturnya.
Meskipun telah dilimpahkan, namun laporan yang dilayangkan Tiko dipastikan tetap didalami. Sebagaimana aduan yang dilaporkan soal dugaan pengambilan data dari laptop milik Tiko secara paksa oleh AW.
“(Dari laporan Tiko) Diduga terlapor mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban. Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan dimana korban bekerja yang saat ini tengah didalami Polres Metro Jaksel,” tuturnya.
Advertisement
Tiko Laporkan Mantan Istrinya
Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana telah memutuskan untuk melaporkan balik AW mantan istrinya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini turut memperpanjang perseteruan antara keduanya.
Sebagaimana telah terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata pengacara Tiko, Irfan Aghasar saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Adapun, Irfan menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan Tiko ini, bermula saat AW mengambil paksa laptop milik kliennya. Dimana, laptop yang diambil AW itu turut menyimpan berbagai file milik Tiko.
"Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," tuturnya.
Setelah itu, Irfan mengatakan kalau AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko.
Advertisement
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” ujarnya.
“Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," sambung dia.
Walaupun begitu perlu diketahui laporan ini, merupakan laporan balik dari Tiko. Setelah Suami BCL itu dilaporkan AW terkait dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar ketika menjabat di PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang dibangun bersama mantan istrinya AW.