Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Alasannya, Bharada Richard Eliezer wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa izin LPSK.
Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan mengatakan, wawancara tanpa koordinasi dengan LPSK bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Syahrial menyebut, sebelumnya juga LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif salah satu stasiun televisi swasta terhadap Bharada Richard Eliezer. Bahkan, LPSK sempat meminta stasiun televisi itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," jelas Syahrial.
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022.
Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial. [tin]
Baca juga:
LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Menanti Ketuk Palu Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Atas Banding Ferdy Sambo Cs
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Berkelakuan Baik
Richard Eliezer Dipindah ke Rutan Bareskrim, Begini Respons Kejagung
Polri Soal Sel Bharada Richard Eliezer: Tak Ada Ruang Khusus, Sama Tahanan Lain
Advertisement
Reaksi Warga Papua Pegunungan Usai Wilayahnya Dipasang Tower BTS
Sekitar 19 Menit yang laluJelang Sidang Tuntutan, Ini Strategi Pembelaan Kubu Teddy Minahasa
Sekitar 32 Menit yang laluPembunuh Dokter Spesialis Paru di Nabire Ditangkap, Menkes Apresiasi Polri
Sekitar 35 Menit yang laluKasus Kematian Bripka AS, Keluarga Minta Perlindungan LPSK
Sekitar 52 Menit yang laluKapolda Riau dan Anak Buah Masuk Mal, Apa yang Dilakukan?
Sekitar 53 Menit yang laluPolisi Buru Pelaku Penyerangan Menggunakan Senjata Tajam di Pintu Keluar Tol Ungaran
Sekitar 57 Menit yang laluJokowi Cek Tambang dan Smelter di Sorowako Sulsel Hari Ini
Sekitar 1 Jam yang laluTeddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sekitar 1 Jam yang laluBeri Tunjangan Khusus untuk Guru Madrasah di Wilayah 3T, Kemenag Siapkan Rp73 Miliar
Sekitar 1 Jam yang laluEkspresi Jokowi Usai FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Sekitar 1 Jam yang laluEmpat Pemicu Kemarahan Mahfud MD saat Rapat di DPR
Sekitar 2 Jam yang laluHaris Azhar dan Fatia Bakal Jalani Sidang Kasus 'Lord Luhut' pada 3 April 2023
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud soal RDPU dengan Komisi III: Semula Tegang, pada Akhirnya Clear
Sekitar 3 Jam yang laluFraksi NasDem Usulkan Pembentukan Pansus Terkait Isu Rp 349 T
Sekitar 3 Jam yang laluKapolda Riau dan Anak Buah Masuk Mal, Apa yang Dilakukan?
Sekitar 47 Menit yang laluTeddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sekitar 1 Jam yang laluAda Polisi Berambut Gimbal di Papua, Sosoknya Disayang Panglima Perang-Anak Kecil
Sekitar 2 Jam yang lalu3 Jenderal Polri Lulusan 1988 Dimutasi, Ada Lulusan Terbaik Eks Ajudan Presiden
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 5 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluBRI Liga 1: Bekcham Putra Siap Bayar Kegagalan Eksekusi Penalti ke Gawang Persija
Sekitar 1 Jam yang laluPrediksi Bhayangkara FC Vs RANS Nusantara di BRI Liga 1: Kans The Guardian Petik 3 Poin
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami