KPK Sita Pajero Sport Istri Kedua Bupati Kuansing, Ada Kaitan dengan Kasus Lelang Jabatan

KPK menyita Pajero Sport milik istri kedua dalam Korupsi Bupati Kuansing. Penyidik telusuri aliran dana lewat money changer dan Kemenhut. Ini keterangan KPK.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Sita Pajero Sport Istri Kedua Bupati Kuansing, Ada Kaitan dengan Kasus Lelang Jabatan
KPK Sita Mobil Pajero Sport dari Istri Kedua Bupati Kuansing. (Foto dokumentasi KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Pajero Sport milik Suci Nitia Edward (SNE), istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara Korupsi Bupati Kuansing terkait dugaan suap lelang jabatan.

Informasi penyitaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Pada hari Senin (27/7/2026), penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Penyitaan dilakukan setelah pendalaman dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat tersangka Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kuansing.

Korupsi Bupati Kuansing: Mobil Disita, Suci Diperiksa

Budi menjelaskan, Suci merupakan salah satu pihak yang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.

Selain Suci, saksi lain yang dipanggil yakni perwakilan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (Cabang Pekanbaru); Dasman selaku pihak swasta; Herawati selaku pihak swasta; serta Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer berinisial AH.

Dalam penyidikan ini, KPK mendalami keterangan mengenai proses lelang jabatan Zulkarnaen selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kuansing pada 2023, serta lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada 2025.

Penelusuran Aliran Dana ke Kementerian Kehutanan

Pemanggilan saksi berlanjut pada Selasa (28/7). Menurut Budi, KPK turut memeriksa FAH (Fahdiansyah), Asisten Pemerintahan Pemkab Kuantan Singingi, dan FZ (Fauzan Abdillah) selaku ASN Pemprov Riau, terkait penukaran uang ke money changer yang diperintahkan FAH.

RSD (Rasid Asmianto), Kepala Desa Setiang, juga didalami keterangannya mengenai pengumpulan uang untuk Bupati yang kemudian diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan. Adapun TKA (Tri Kurniawan), pihak swasta, diperiksa terkait penukaran uang ke money changer.

Tim penyidik KPK turut memeriksa JHS (Julhensa) sebagai Bendahara Koperasi United Desa (KUD) Prima Sehati; EDW (Edi Wandra) selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi; serta SPR (Saparudin) yang merupakan Anggota KUD Prima Sehati.

"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi, terkait penukaran uang di Money Changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ujar Budi.
"Kepada sejumlah saksi tersebut, Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada Pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," jelas Budi.

Sejumlah Saksi Mangkir, Akan Dipanggil Ulang

Dalam penjadwalan pemeriksaan pada Selasa tersebut, Budi menyebut beberapa saksi tidak hadir. Mereka adalah JUP (Juprizal), HDS (Hendra Siswanto), dan FJR (Fajri) yang merupakan pihak swasta, serta RFZ (Rafiza Pratama) selaku anak JUP.

Menurut keterangan Budi, keterangan para saksi ini masih dibutuhkan penyidik.

"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui Ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," pungkas Budi.
Rekomendasi