Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami informasi mengenai jumlah uang yang diduga seharusnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada pihak yang terkait dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Wakil Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, serta anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR pada Selasa (28/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada dugaan pemberian sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembalian uang tersebut.
"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Budi menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh dari para saksi sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Usai pemeriksaan tersebut, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua KUD Prima Sehati yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Selain itu, dua pihak swasta berinisial HDS dan FJR serta RFZ juga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.
Menurut Budi, para saksi tersebut diduga memiliki informasi mengenai proses pengembalian uang dari pihak Kementerian Kehutanan yang disebut dilakukan melalui ajudan Menteri Kehutanan.
"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," ujar Budi.
Advertisement
Soroti Rupiah Ditukar ke Dolar Singapura
Selain menelusuri dugaan pengembalian uang, KPK juga mendalami alasan penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana. Keduanya merupakan direksi perusahaan penukaran valuta asing (money changer) di Pekanbaru, Riau.
Budi menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan mengenai proses penukaran uang di money changer yang diduga digunakan dalam pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan.
"Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ungkap Budi.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih berlangsung. Seluruh keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan masih dalam tahap pendalaman. Informasi yang disampaikan penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Advertisement
Perjalanan Kasus Bupati Kuansing
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menhut pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.
Pada 7 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 167 juta dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menhut.
Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Selain itu, penyidik menduga uang yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah menerima amplop dari Suhardiman.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujar Budi.
"JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," imbuhnya.