Olok-Olok Aduan Warga, Begini Nasib Lurah di Sumut

Seorang lurah di Medan mengejek warga yang melapor tentang meningkatnya tindakan begal di daerah mereka kepada wali kota.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Olok-Olok Aduan Warga, Begini Nasib Lurah di Sumut
Blunder "Bercanda" Berujung Sanksi, Inspektorat Pemko Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Ringan ke Oknum Lurah Paya Pasir

Pemerintah Kota Medan telah mengambil tindakan serius terkait perilaku seorang lurah yang mengejek warga saat melaporkan maraknya tindakan begal di daerah mereka. Video yang menunjukkan insiden tidak pantas tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial.

"Sedang dalam pemeriksaan Inspektur. Kita ikuti prosesnya," ungkap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, saat memberikan keterangan di Medan, Rabu (29/7/2026).

Rico Waas menambahkan bahwa Pemkot Medan kini sedang menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat untuk dapat menindaklanjuti masalah ini lebih lanjut.

Dia juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dari oknum lurah tersebut, Pemkot Medan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. "Dimana kalau ada pelanggaran, kita ikuti proses-proses itu sesuai aturan," katanya.

Di sisi lain, Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyatakan bahwa oknum lurah tersebut diduga kuat telah melanggar kode etik yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dimana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan," jelas Erfin Fahrurrazi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemeriksaan juga merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, yang menjelaskan tentang tindakan disiplin yang termasuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.

Sanksi tersebut akan dijatuhkan karena pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban menjaga integritas dan keteladanan, yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah yang bersangkutan.

"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menjaga profesionalisme dan marwah ASN di lingkungan Pemkot Medan agar tetap menjadi pengayom serta teladan bagi masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, oknum lurah yang bertugas di Kecamatan Medan Marelan menjadi sorotan di media sosial setelah diduga mengejek masyarakat yang sedang berdialog dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Medan mendengarkan keluhan masyarakat mengenai masalah lampu penerangan jalan umum di Kecamatan Medan Marelan.

Rekomendasi