Ajak warga injak dan robek Alquran, Hamdani ditangkap polisi
Merdeka.com - Entah setan apa yang merasuki pikiran Hamdani (41) warga Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 RW 001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ini. Dia mengajak sejumlah warga untuk menginjak dan mengencingi kitab suci Alquran.
Padahal, Hamdani merupakan pemeluk agama Islam. Itu diketahui berdasarkan identitas dan keterangan masyarakat. Perilaku Hamdani membuat tokoh agama dan masyarakat lainnya marah dan nyaris menangkapnya beramai-ramai.
Beruntung polisi cepat menangkap Hamdani setelah menerima laporan ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku diamankan petugas ke Mapolsek kemudian diperiksa intensif.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (27/8) sekitar pukul 16.00 WIB. saat itu, sejumlah warga datang ke Polsek Kateman dan melaporkan adanya kejadian tindak pidana penodaan atau penistaan agama.
"Pelapor Said Adnan Alie (62) saat ini menjabat Ketua LAMR Kecamatan Kateman. Ada sejumlah warga yang mengetahui perbuatan pelaku dan juga disuruh untuk melakukan penistaan terhadap kitab suci Alquran," katanya.
Saat itu, Said Adnan mendapatkan telepon dari Hamdan Zainuddin selaku Ketua MUI Kecamatan Kateman. Dia mendapat informasi dari warga bernama Darmiatun, terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Alquran.
"Lalu Zainuddin meminta agar Said Adnan datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Mendengar itu, Said langsung bergegas menuju kediaman Zainuddin dan menemukan Darmiatun," kata Chris.
Di rumah Zainuddin, Said menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Darmiatun (27). Lalu Darmiatun mengaku disuruh pelaku untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran oleh Hamdani.
Karena takut, Darmiatun dan warga lainnya diperintahkan oleh Hamdani untuk melakukan perbuatan itu berulang kali. Darmiatun dan warga lainnya menyanggupi hal tersebut dan diikuti oleh Hamdani yang disegani mereka.
"Saat ini pelaku beserta saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan. Untuk motif dan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Chris.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan
Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca SelengkapnyaKapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan
Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaKisah Eks Pegawai Maskapai Pilih jadi Pendakwah di Jalanan, Ujian Hidup Anak Istri Pindah Agama
Ternyata, ia pernah mengalami ujian hidup yang begitu hebat. Pria itu mengaku bahwa istri dan anaknya sampai pindah keyakinan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Menantu Kesayangan, intip Momen Nia Ramadhani Bersama Mertua Saat Jalani Puasa Ramadhan-Keakraban Bersama Aburizal Bakrie Tuai Sorotan
Yuk lihat momen saat Nia Ramadhani habiskan Ramadan hari pertama bareng keluarga suami.
Baca SelengkapnyaMenistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMomen Siswa Seba Polri Laporan Pakai Bahasa Arab ke Komandan, Aksinya Bikin Kagum
Begini jadinya bila siswa Seba Polri izin masuk masjid pakai Bahasa Arab ke komandan.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya