9 Undang-Undang yang Harus Disiapkan Jika Ingin Pindahkan Ibu Kota

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur . Pemindahan ibu kota itu rencananya diselesaikan pada 2024 mendatang.
Rencana ini tentu menuai pro dan kontra dari anggota DPR yang bertugas membuat segala macam legislasi termasuk masalah ibu kota. Tak sedikit anggota DPR yang meminta Jokowi mendahulukan keberadaan payung hukum untuk bisa memindahkan ibu kota.
Terkait pemindahan ini setidaknya diperlukan beberapa revisi serta penambahan Undang-Undang (UU) terkait untuk menjadi patung hukum. Salah satu di antaranya adalah revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, pembuatan UU tentang nama yang dipilih sebagai ibu kota negara. Lalu revisi atau pembuatan UU tentang penataan ruang di ibu kota Negara, Revisi atau pembuatan UU tentang Penataan Pertanahan di ibu Kota Negara (sinergi dengan tanah adat), Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (pengaturan kawasan strategis Ibu Kota Negara sebagai ring 1), Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pembuatan UU tentang Kota.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali membenarkan setidaknya ada sembilan Undang-Undang yang direvisi atau pun dibuat baru. Sayangnya, Amali tidak merinci mana saja undang-undang yang harus diubah atau dibuat baru.
"Kira-kira begitu (sembilan RUU). Saya tidak hafal persis tapi yang jelas saling terkait. Dan ini pekerjaan lintas sektor. Bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," kata Amali.
Meski begitu, dia yakin DPR bisa menyelesaikan revisi pasal terkait pemindahan ibu kota. Sebab, pembahasan revisi tersebut bersifat simultan.
"Saya kira pembahasannya akan paralel. Beberapa UU yang terkait, ini dugaan saya, saya menduga ini akan dibahas secara paralel. Dan apakah realistis atau tidak saya berpandangan masih realistis karena toh kita membahas sudah saling terkait. Satu paket UU terkait pemindahan ibu kota," ujarnya.
DPR, lanjutnya, juga akan melibatkan beberapa stakeholder saat pembahasan revisi undang-undang yang berkaitan pemindahan ibu kota. Undang-undang tersebut juga akan dimasukkan salam program legislasi nasional (prolegnas).
"Pastinya (masuk prolegnas). Pembahasan prolegnas itu antara DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR sendirian," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru. Jokowi mengatakan, lokasi ibu kota baru akan berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan kita intensifkan dalam 3 tahun. Dan lokasi ibu kota baru yang paling baru adalah di sebagian kabupaten, Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya