Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Undang-Undang yang Harus Disiapkan Jika Ingin Pindahkan Ibu Kota

9 Undang-Undang yang Harus Disiapkan Jika Ingin Pindahkan Ibu Kota Maket Ibu Kota Baru. ©2019 dok. Kemen PUPR

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur . Pemindahan ibu kota itu rencananya diselesaikan pada 2024 mendatang.

Rencana ini tentu menuai pro dan kontra dari anggota DPR yang bertugas membuat segala macam legislasi termasuk masalah ibu kota. Tak sedikit anggota DPR yang meminta Jokowi mendahulukan keberadaan payung hukum untuk bisa memindahkan ibu kota.

Terkait pemindahan ini setidaknya diperlukan beberapa revisi serta penambahan Undang-Undang (UU) terkait untuk menjadi patung hukum. Salah satu di antaranya adalah revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, pembuatan UU tentang nama yang dipilih sebagai ibu kota negara. Lalu revisi atau pembuatan UU tentang penataan ruang di ibu kota Negara, Revisi atau pembuatan UU tentang Penataan Pertanahan di ibu Kota Negara (sinergi dengan tanah adat), Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (pengaturan kawasan strategis Ibu Kota Negara sebagai ring 1), Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pembuatan UU tentang Kota.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali membenarkan setidaknya ada sembilan Undang-Undang yang direvisi atau pun dibuat baru. Sayangnya, Amali tidak merinci mana saja undang-undang yang harus diubah atau dibuat baru.

"Kira-kira begitu (sembilan RUU). Saya tidak hafal persis tapi yang jelas saling terkait. Dan ini pekerjaan lintas sektor. Bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," kata Amali.

Meski begitu, dia yakin DPR bisa menyelesaikan revisi pasal terkait pemindahan ibu kota. Sebab, pembahasan revisi tersebut bersifat simultan.

"Saya kira pembahasannya akan paralel. Beberapa UU yang terkait, ini dugaan saya, saya menduga ini akan dibahas secara paralel. Dan apakah realistis atau tidak saya berpandangan masih realistis karena toh kita membahas sudah saling terkait. Satu paket UU terkait pemindahan ibu kota," ujarnya.

DPR, lanjutnya, juga akan melibatkan beberapa stakeholder saat pembahasan revisi undang-undang yang berkaitan pemindahan ibu kota. Undang-undang tersebut juga akan dimasukkan salam program legislasi nasional (prolegnas).

"Pastinya (masuk prolegnas). Pembahasan prolegnas itu antara DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR sendirian," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru. Jokowi mengatakan, lokasi ibu kota baru akan berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan kita intensifkan dalam 3 tahun. Dan lokasi ibu kota baru yang paling baru adalah di sebagian kabupaten, Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya