8 Pembuat dan Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu di Tangsel Dibekuk
Merdeka.com - Polres Tangerang Selatan dan tiga Polsek jajaran, mengungkap produsen dan pengedar uang palsu dalam pecahan Dolar Amerika Serikat dan Rupiah. Dari pengungkapan itu, 1.526 lembar uang pecahan USD dan 150 pecahan uang Rp100.000 disita.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pengungkapan kasus hasil kerja sama Sat Reskrim Polres dan tiga Polsek Ciputat Timur, Pamulang dan Serpong itu, bermula dari informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, Polsek Ciputat meringkus enam orang pelaku di antaranya MH (37), AS (62), AK (56) AK alias KK (42) AH (44) dan SM (54). Mereka diamankan Polisi di depan Halte UIN Jakarta," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam keterangan pers, Senin (8/2).
Selanjutnya, dari pengungkapan di Polsek Ciputat Timur, Polsek Pamulang juga mengamankan pelaku berinisial OG (50) di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
"Kemudian oleh Polsek Serpong diamankan pelaku RR (52) di dekat Mal WTC. Ternyata tiga pengungkapan itu, merupakan satu sindikat dalam 3 kelompok berbeda," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menuturkan, para pelaku yang diamankan tersebut, mengaku belum sempat mengedarkan uang palsu baik pecahan dalam mata uang USD maupun Rupiah.
"Rencana diserbarkan di Tangerang Raya untuk Upal Rupiah. Untuk uang Dolar tidak terbatas dijual ke perorangan. Tapi belum sempat diedarkan," jelas dia.
Dari pengakuan sementara pelaku, rencananya uang Dolar dalam pecahan 100 USD per lembar itu, akan diedarkan pelaku dengan harga Rp 20 juta per satu ikat pecahan 100 USD.
"Pelaku mengaku belajar secara otodidak dari internet dan bahan baku yang diperoleh dari toko biasa," ucap dia.
Dari pengungkapan itu, para tersangka disangka pasal 244 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun2011. Tentang mata uang.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara. Semuanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Mudah-mudahan kita bisa mengembangkan jaringan-jaringannya," jelas Kapolres.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaDitemukan barang bukti hasil perampokan berupa uang tunai dan emas
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnya