Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 19 lembaga pegiat demokrasi memaparkan data kasus-kasus UU ITE selama empat tahun. Terhitung sejak awal tahun 2016 hingga Februari 2020.
Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebutkan bahwa tingkat penghukuman dari pasal 27, 28, dan 29 UU ITE mencapai 96,8 persen atau sebanyak 744 perkara. Yang mana hanya 3,2 persen yang tidak berakhir ke ranah hukum.
“Conviction rate (penghukuman) mencapai 96,8 persen atau 744 perkara dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88 persen atau 676 perkara,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (16/2).
Erasmus mengatakan, berdasarkan laporan terakhir SAFEnet per Oktober 2020, jurnalis, aktivis, dan warga yang kritis menjadi korban yang paling banyak dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet. Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh LBH Pers, selama tahun 2020 setidaknya terdapat 10 Jurnalis yang sedang melaksanakan kerja kerja pers dilaporkan menggunakan ketentuan pasal - pasal dalam UU ITE.
Adapun pasal yang kerap digunakan adalah pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.
“Mereka dikriminilasisasi dengan pasal multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis. Sektor perlindungan konsumen, anti korupsi, pro-demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama,” ujarnya.
Erasmus mengatakan, revisi UU ITE, khususnya dalam tindak pidana penghinaan dan tindak pidana penyebaran berita bohong seharusnya dijamin tidak terjadi duplikasi yang menyebabkan tumpang tindih. Sehingga berakibat bertentangan dengan kepastian hukum.
"Pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam RKUHP yang akan dibahas,” ujarnya.
Koalisi pun meminta proses “fair trial” dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam revisi UU ITE harus kembali diberlakukan. Koalisi juga mendukung pembaharuan KUHAP dalam RKUHAP bahwa segala bentuk upaya paksa harus dengan izin pengadilan.
“Revisi UU ITE harus mengembalikan hal baik yang pernah dirumuskan oleh UU ITE tahun 2008 bahwa mekanisme upaya paksa harus dengan izin dalam bentuk penetapan dari pengadilan,” ujarnya.
“Dalam UU ITE yang sekarang berlaku, upaya paksa justru menjadi diskresi aparat penegak hukum dan menghilangkan ijin dari Ketua Pengadilan,” kata dia.
Selain itu, Koalisi juga meminta pengaturan mengenai blocking dan filtering juga harus direvisi. Selain itu, Kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law.
Dia menilai, terlalu besarnya kewenangan pemerintah eksekutif melakukan blocking dan filtering konten internet perlu ditinjau ulang dengan memasukan mekanisme kontrol dan pengawasan sebelum dan setelah melaksanakan pemutusan.
“Kewenangan tersebut memang sudah seharusnya dimiliki pemerintah untuk menegakkan hukum, namun perlu adanya kontrol agar tidak terjadi kesewenang – wenangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, ke-19 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Sipil Indonesia terdiri dari ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), WALHI. [ray]
Baca juga:
Jokowi Singgung Keadilan di UU ITE, PAN Bandingkan Kasus Baiq Nuril dan Abu Janda
Menunggu Langkah Konkret Jokowi Revisi UU ITE
LBH Jakarta Khawatir Jokowi Hanya Retorika Politik Soal Revisi UU ITE
Kompolnas Ingin Polri Utamakan Mediasi saat Tangani Laporan Kasus UU ITE
UU ITE Perlu Dirombak Total
Airlangga-Zulhas akan Bertemu Lagi Usai Pulang dari AS, Bahas Peluang Duet di Pilpres
Sekitar 32 Menit yang laluKapolda Metro Minta Maaf Usai Viral Mario Dandy Pasang dan Lepas Kabel Ties Sendiri
Sekitar 49 Menit yang lalu25 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, 2 Meninggal, Puluhan Dirawat
Sekitar 1 Jam yang laluIsu Firli Bahuri Punya Hubungan Spesial dengan Presenter, Novel Baswedan: Fitnah
Sekitar 1 Jam yang laluPrabowo Dapat Pesan dari Habib Nabiel: Sesama Pemimpin Tidak Boleh Saling Melaknat
Sekitar 2 Jam yang laluKunjungi Kesultanan Banten Lama, Ganjar Pranowo Minta Petuah Tokoh Agama
Sekitar 2 Jam yang laluPerkuat Solidaritas, Relawan Ganjar Resmikan Posko Pemenangan di Surabaya
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak: Ada Guru hingga Kades
Sekitar 2 Jam yang laluPrabowo: Saya Ingin Sisa Hidup Saya Diwakafkan ke Negara dan Rakyat
Sekitar 3 Jam yang laluPrabowo Hadiri Undangan Majelis Rasulullah, Habib Nabil: Kami Titip Pesan Jaga Rakyat
Sekitar 4 Jam yang laluPolda Papua Selidiki Video Ancaman KKB Terhadap Pilot Susi Air
Sekitar 5 Jam yang laluPelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Dapat Dijerat UU ITE
Sekitar 5 Jam yang laluSowan ke Tokoh Banten Embay Mulya Syarief, Ganjar Disuguhi Nasi Uduk Pakai Empal
Sekitar 5 Jam yang laluTak Ditemani Gibran, Puan Maharani Jalan Kaki di CFD Borong Sate Kere
Sekitar 6 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks 98 Juta Orang Amerika Diberi Virus Kanker melalui Vaksin Polio
Sekitar 5 Hari yang laluLink Live Streaming 730 Surabaya Game: Persebaya Vs Bali United di Vidio
Sekitar 1 Jam yang laluDaftar Lengkap Transfer Persib di BRI Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami