6 Tahun beroperasi, pemilik miras ciu di Tangerang mengaku memproduksi tauco
Merdeka.com - Tju Ji Hin (42), pemilik produksi minuman keras rumahan jenis ciu, mengaku sudah memproduksi selama 6 tahun sejak tahun 2012. Dia bekerja seorang diri untuk memproduksi miras ilegal tersebut.
Wakil Kepala Polres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengatakan, produksi miras rumahan berada di perumahan Prima Blok L5 nomor 1 RT 04 RW 05 kampung Karet, kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, itu beroperasi sejak 6 tahun lalu. Pabrik ini sudah ada sejak tahun 2012.
"Jadi sudah 6 tahun dia memproduksi," kata AKBP Harley Silalahi di lokasi, Senin (19/3).
Menurut dia, warga sekitar lokasi selama ini mengetahui pelaku memproduksi tauco. Kawasan tersebut, lanjut Harley, juga sepi dari hiruk pikuk warga.
"Kepada warga ngakunya dia usaha pembuatan tauco," ujar dia.
Menurut Harley, terungkapnya pabrik pengolahan miras itu, atas laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah sekaligus tempat usaha tersebut. Pihaknya, masih mendalami keterangan pelaku, terkait pengetahuannya dalam mengolah minuman keras secara tradisional itu.
"Kita akan dalami, tersangka dapat ilmu dan pengetahuan membuat minuman lokal dari mana," ucap Harley.
Akibat perbuatannya, Tju Ji Hin dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya