32 Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Termasuk Satu Bundel Sertifikat Tanah
Massa merusak dan menjarah berbagai barang dari kediaman Ahmad Sahroni, anggota DPR RI non aktif, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Sejumlah barang yang sebelumnya dijarah oleh massa dari kediaman anggota DPR RI non aktif, Ahmad Sahroni, pada Sabtu (30/8/2025), kini telah dikembalikan. Saat ini, total ada 32 jenis barang yang telah dikembalikan ke pemiliknya.
"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).
Terdapat Satu Bundel Sertifikat Tanah
Polres Metro Jakarta Utara telah membantu dalam proses pemulangan barang-barang milik Ahmad Sahroni kepada keluarganya yang diwakili oleh Achmad Winarso.
"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa banyak barang milik Sahroni yang diserahkan oleh masyarakat secara sukarela, termasuk di antaranya satu bundel sertifikat tanah.
Barang Jarahan Diserahkan kepada Perwakilan Keluarga
Onkoseno menyatakan bahwa melalui kolaborasi dan komunikasi yang efektif, sejumlah barang dapat dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada keluarga yang berhak.
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.
Ahmad Sahroni Janji Tidak Membawa Masalah ini ke Jalur Hukum
Sementara itu, Achmad Winarso selaku Ketua LMK Kebon Bawang yang mewakili Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa keluarga Ahmad Sahroni sangat menghargai niat baik masyarakat yang secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," katanya.