Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2.000 Rokok tanpa cukai dan obat tanpa izin dimusnahkan jaksa

2.000 Rokok tanpa cukai dan obat tanpa izin dimusnahkan jaksa Pemusnahan rokok tanpa cukai di Kejari Bukittinggi. ©2017 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 2.428 slop rokok tanpa cukai. Selain itu, juga membakar barang bukti berupa ganja seberat 23,9 kg, sabu seberat 13,2 gram. Serta sebanyak 2.154 obat-obatan tradisional tanpa izin.

Kepala Kejari Bukittinggi Zulhadi Savitri Noor mengatakan, sesuai SOP Kejagung, setiap barang bukti hasil tindak pidana umum (pidum) maupun tindak pidana Khusus (pidsus) yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkrah wajib dimusnahkan.

"BB ini berasal dari 23 perkara pidum dan 1 pidsus dengan 21 terpidana terhitung dari bulan Juli hingga Oktober 2017," kata Zulhadi saat melakukan pemusnahan barang haram tersebut di kantor Kejari Kota Bukittinggi, Selasa (7/11).

Menurut Kajari, peredaran narkoba di Sumbar memang kian meningkat. Salah satu program yang dilakukan pihak Kejaksaan adalah dengan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah. "Selain penindakan, cara pencegahan yang kita lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum adalah dengan Jaksa masuk sekolah," kata Zulhadi.

Wakil Wali kota Bukittinggi Irwandi mengakui, jika tingkat peredaran narkoba di Bukittinggi cukup tinggi. Namun, ia juga mengapresiasi kerja Badan Narkotika Kota (BNK) Bukittinggi. Menurutnya, BNK telah berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika. Mulai dari sosialisasi baik di lingkup pendidikan hingga langsung pada masyarakat.

"Tapi, tidak cukup dengan BNK saja. Masyarakat juga harus terlibat dalam memerangi narkoba," kata Irwandi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP