Maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia membuat masyarakat khawatir dengan keamanan data pribadinya. Terbaru, terjadi kembali peretasan 19 juta data pribadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas apakah data pribadi nasabah di sektor perbankan juga rentan akan pembobolan?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya akan terus menjaga data pribadi masing-masing nasabah di perbankan, utamanya nasabah UMKM.
"Tetap kita akan menjaga data kerahasiaan itu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk data-data pribadi," kata Ogi saat ditemui usai acara International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring (Day One), Di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3).
Ogi menjelaskan saat ini terdapat layanan Credit Scoring Indonesia. Tercatat ada dua jenis entitas yang menyediakan credit scoring, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Innovative Credit Scoring (ICS).
Credit Scoring adalah salah satu alat yang paling penting dalam manajemen risiko kredit, dan memainkan peran penting untuk menetapkan layanan keuangan yang efisien.
"Seperti yang saya sampaikan, ICS ini menggunakan alternatif data, dan data ini tentunya adalah data yang bisa diakses oleh provider yang melakukan penilaian sistem yang bisa menentukan rating terhadap calon daripada debitur, calon daripada borrower/peminjam, sehingga lembaga pemberi pinjaman itu sudah tahu kualitasnya seperti apa," ujarnya.
Advertisement
Lembaga pemberi pinjaman pun tentu akan menjaga data-data pribadi nasabah/peminjam. Dengan melihat credit scoring masing-masing nasabah, maka pemberi pinjaman pun bisa menilai calon-calon debiturnya.
"Jadi, proteksi terhadap data-data pribadi ini adalh data rahasia bisa membantu para provider untuk bisa merating calon-calon debitur," jelas Ogi.
Sebagai informasi, ICS adalah bentuk credit scoring yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, seperti aktivitas media sosial, transaksi online, dan penggunaan ponsel.
ICS biasanya disediakan oleh perusahaan fintech dan bertujuan untuk memberikan akses kredit kepada individu, dan entitas bisnis yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit tradisional atau akses kredit yang terbatas.
Di samping itu, Ogi mencatat ada beberapa organisasi internasional yang mempromosikan praktik pelaporan kredit yang bertanggung jawab, seperti International Committee on Credit Reporting (ICCR), Association of Credit Reporting Networks (ACRN), dan Business Information Industry Association (BIIA).