Karena kekurangan bahan material pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (BPKB), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan surat keterangan STNK dan BPKB sementara. Secara fungsi surat sementara tersebut, sama seperti yang asli.
"Untuk mengatasi kekurangan materiil BPKB yang diperkirakan akan habis pertengahan Bulan April 2013, sebagai Pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan," begitu dilansir dalam situs resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dirilis Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (07/05).
sejak pertengahan April lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan surat keterangan pengganti sementara. Hal ini seusai dengan Surat Telegram Kapolri No: STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013.
Masalah keabsahan surat keterangan BPKB dan STNK sementara, Iptu Petrus mengatakan, kekuatan hukumnya sama dengan yang permanen, sebab sudah diregistrasikan semua. "Sepanjang BPKB dan STNK permanen belum keluar, surat sementara itu bisa dipakai seperti aslinya. Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya," ungkapnya.
Artikel Lainnya
Kecelakaan Brutal, Teman Menderita Pengemudi Kabur
9 Mobil Mewah Kepergok Tenggak BBM Subsidi
(kpl/rd)