Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UUPPLH adalah Undang-Undang Perlindungan Lingkungan, Ini Penjelasannya

UUPPLH adalah Undang-Undang Perlindungan Lingkungan, Ini Penjelasannya Ilustrasi buku. ©2019 Merdeka.com/Pexels

Merdeka.com - UUPPLH atau Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupadalah sebuah dasar hukum yang digunakan oleh negara Indonesia guna mengatur berbagai hal terkait lingkungan hidup di wilayahnya.

Dalam UUPPLH, disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Untuk itu, diperlukan sebuah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan yang diatur dalam sebuah undang-undang. Berikut ulasan selengkapnya mengenai UUPPLH yang patut Anda ketahui.

Pengertian Lingkungan Hidup

Lingkungan adalah seluruh faktor luar yang memengaruhi suatu organisme. Faktor-faktor dalam lingkungan ini dapat berupa organisme hidup (biotic factor) atau variabel-variabel yang tidak hidup (abiotic factor).

Istilah “lingkungan” sering kali digunakan secara bergantian dengan istilah “lingkungan hidup”. Kedua istilah tersebut meskipun secara harfiah dapat dibedakan, tetapi pada umumnya memiliki makna yang sama.

Menurut Munadjat Danusaputro dalam buku Hukum Lingkungan, lingkungan atau lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.

Sementara menurut Otto Soemarwoto dalam buku Ekologi Lingkungan Hidup dalam Pembangunan, lingkungan hidup diartikan sebagai ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya. Lingkungan dalam pengertian yang luas meliputi lingkungan fisik, kimia, maupun biologi (lingkungan hidup manusia, lingkungan hidup hewan dan lingkungan hidup tumbuhan).

Lebih jelas L.L. Bernard (dalam Munadjat Danusaputro) memberikan pembagian lingkungan ke dalam 4 (empat) bagian besar, yakni:

1. Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak, dan sebagainya.

2. Lingkungan biologi atau organik, segala sesuau yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuhan, termasuk juga di sini lingkungan prenatal, dan proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan, dan sebagainya.

3. Lingkungan sosial, dibagi dalam tiga bagian, yaitu:

  • Lingkungan fisiososial meliputi kebudayaan materiil (alat), seperti peralatan senjata, mesin, gedung, dan lain-lain,
  • Lingkungan biososial, yaitu manusia dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestic dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik, dan
  • Lingkungan psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan, dan keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, ideologi, bahasa, dan lain-lain.
  • 4. Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah kota atau desa.

    UUPPLH sebagai Landasan Hukum Lingkungan Indonesia

    Indonesia sebagai negara ukum tentunya juga berupaya untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup dengan menjamin adanya kepastian hukum dalam penegakan hukumnya. Penegakan hukum lingkungan hidup adalah upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan secara administrasi, keperdataan, dan kepidanaan.

    Pengaturan kebijakan pemerintah dalam menegakan hukum lingkungan diaktualisasikan dengan diundangkannya pertama kali peraturan yang mengatur tentang lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUKPPLH), yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), yang selanjutnya diganti dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

    UUPPLH mengandung aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Penegakan hukum lingkungan hidup dapat dilihat melalui aspek hukum perdata walaupun di khususnya di Indonesia lebih sering menggunakan aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Dari aspek hukum perdata penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yakni jalur proses di luar pengadilan dan jalur proses melalui pengadilan.

    (mdk/edl)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP