Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Kencing dan Tinja di Sidoarjo, Pelaku Dihukum Ringan

Selama enam tahun, warga Sidoarjo bernama Masriah hampir setiap hari menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya. Pelaku dihukum ringan, sementara keluarga korban tidak terima.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Kencing dan Tinja di Sidoarjo, Pelaku Dihukum Ringan
Ilustrasi urine. ©Shutterstock.com/Alexander Raths

Kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya yang dilakukan seorang warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur viral di media sosial. Kasus itu baru menjadi perhatian publik setelah foto pelaku tengah beraksi terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan tersebar di media sosial.

Padahal, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya itu sudah beraksi sekitar enam tahun terakhir. Dikutip dari berbagai sumber, motif pelaku bernama Masriah itu nekat melakukan aksi tersebut lantaran ingin sang empunya rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut.

Rumah korban dulunya merupakan milik orang tua pelaku dan sudah diwariskan kepada saudara pelaku. Saudara pelaku kemudian menjual rumah tersebut kepada korban yang bernama Wiwik.

Hukuman Ringan

Akibat perbuatannya, kini Masriah harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis penjara selama satu bulan kepada Masriah pada Rabu (31/5/2023). Selama enam tahun terakhir, Masriah terbukti melakukan tindakan penyiraman air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya.

Merespons hukuman ringan yang diterima pelaku, keluarga korban merasa tidak puas. Mereka berencana menempuh jalur hukum perdata dan meminta ganti rugi kepada Masriah, sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Liputan6.

Sebelumnya, Kapolsek Sukodono AKP Supriyana,  menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Masriah, yaitu membuang air kencing, sampah, dan kotoran selama bertahun-tahun ke rumah tetangganya, hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat. Tindakan tersebut melanggar Pasal 25 Perda 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Kisah Korban

Nur Masud (46), menantu Wiwik (64), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengungkapkan bahwa selama enam tahun terakhir keluarganya selalu menggunakan pintu dapur untuk keluar masuk rumah. Pasalnya, sejak tahun 2017, Masriah hampir setiap hari menyiram pintu utama rumah mereka dengan air kencing dan tinja.

Keluarga tersebut telah sepakat menggunakan pintu dapur sebagai pintu utama selama enam tahun terakhir. Pintu dapur itu menjadi akses utama keluarga Wiwik keluar masuk rumah.

Meski demikian, pintu utama bagian depan tetap digunakan untuk mengeluarkan dan memasukkan motor. Setiap pagi sebelum berangkat kerja dan malam setelah pulang kerja, Masud membersihkan pintu tersebut sebelum memasukkan atau mengeluarkan motornya.

Rekomendasi