Curi Uang Puluhan Juta saat Lebaran, Pelaku Sembunyi di Rumah Orang Tua

Sumargo, warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tak menyangka jika rumahnya bakal disatroni maling saat momentum lebaran.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Curi Uang Puluhan Juta saat Lebaran, Pelaku Sembunyi di Rumah Orang Tua
Pencuri di Tulungagung beraksi saat korban lebaran ke rumah saudara. ©2023 Merdeka.com/Instagram @satreskrimtulungagung

Sumargo, warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tak menyangka jika rumahnya bakal disatroni maling saat momentum lebaran. Pada hari kejadian, Sabtu (22/4/2023) malam, ia dan keluarganya tengah bersilaturahmi ke rumah sanak saudara di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Trenggalek.

Saat rumah dalam keadaan kosong itulah, pelaku berinisial TWP (31) melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah korban. Aksi yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB itu tidak diketahui para tetangga korban.

Saat pulang ke kediamannya, korban sadar rumahnya menjadi sasaran pencuri. Uang sebanyak Rp30 juta dan sebuah ponsel pun hilang.

Pelaku Berhasil Ditangkap

Korban kemudian melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Ngantru Kabupaten Trenggalek. Usai menerima laporan korban, dalam hitungan jam aparat kepolisian telah berhasil membekuk pelaku yang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Samar Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung. 

“Pelaku berhasil dibekuk saat bersembunyi di rumah orang tuanya, tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya mengambil uang dan hp dengan masuk rumah korban melalui jendela rumah (dicongkel),” dikutip dari akun Instagram @satreskrimtulungagung, Selasa (25/4/2023). 

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas punggung, 1 buah tas slempang, 1 unit Honda Beat warna putih dengan pelat nomor AG-3507-RBR, uang tunai kurang lebih Rp27.204.000, dan 1 Hp Redmi Note7.

Satreskrim Tulungagung Himbau Ini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat bilamana meninggalkan rumah pastikan rumah dalam keadaan aman. Jangan meninggalkan barang berharga yang berlebihan, bila perlu disimpan di bank,” lanjut @satreskrimtulungagung. 

Sementara itu, berdasarkan komentar seorang warganet di akun Instagram @satreskrimtulungagung, pelaku diduga merupakan anak orang kaya. Pemilik akun Instagram @ririk** itu mengaku pernah satu sekolah dengan pelaku.

Rekomendasi