Sejumlah SMA/SMK Negeri di Kabupaten Situbondo menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penahanan ratusan ijazah siswanya. Pasca kejadian tersebut, sejumlah SMA/SMK Negeri yang bersangkutan menyerahkan sekitar 400 ijazah siswanya pada Senin (14/11).
Penyerahan ijazah secara gratis dari pihak sekolah kepada para siswa disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nauli Rahem Siregar dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Situbondo-Bondowoso.
Kajari Situbondo mengapresiasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur yang merespons cepat dugaan pungutan liar (pungli) melalui penahanan ijazah siswa. Padahal ijazah tidak ada relasinya dengan tanggungan administrasi atau tanggungan biaya sekolah.
"Dengan diserahkan ijazah kepada para siswa yang sempat ditahan pihak sekolah, saya berharap dunia pendidikan lebih baik. Sehingga tercapai target pemerintah menjadi generasi emas pada tahun 2045 mendatang,” ujar Nauli Rahem Siregar, Senin (14/11).
Advertisement
Kepsek Wajib Tandatangani Pakta Integritas
Kejaksaan Negeri Situbondo berharap ke depannya tidak ada lagi sekolah yang berani menahan ijazah para siswa dengan alasan apapun.
“Jika ke depan masih ada sekolah yang diketahui menahan ijazah para siswanya, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan perudang-undangan,” ancam Nauli, dikutip dari akun Instagram @situbondoinfo, Selasa (15/11).
Untuk menghindari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di sejumlah SMA/SMK Negeri Situbondo, para kepala sekolah tingkat SLTA di Kabupaten Situbondo diminta menandatangani pakta integritas.
Advertisement
Hak Dasar Siswa
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin mengungkapkan sekolah tidak bisa dibenarkan menahan ijazah siswa. Pasalnya, seluruh sekolah di Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan bantuan operasional cukup memadai. Mulai BOS dari pusat, BPOPP dari Pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari Pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR atau wali murid.
"Apalagi, Gubernur Khofifah juga telah memiliki program tistas pada jenjang sekolah SD hingga SMA, sebagaimana yang dikampanyekan saat Pilgub dulu," jelas Agus, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI.
Agus mengungkapkan, ijazah adalah hak mendasar siswa yang harus diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian.