Usaha Kecil Menengah adalah Jenis Bisnis Kecil atau Mikro, Ini Penjelasannya

Anda pasti pernah mendengar jenis Usaha Kecil Menengah diperbincangkan dalam masyarakat. Berikut informasi selengkapnya tentang Usaha Kecil Menengah yang perlu Anda ketahui, mengutip dari berbagai sumber.

Edelweis Lararenjana
Oleh Edelweis Lararenjana - Reporter
Usaha Kecil Menengah adalah Jenis Bisnis Kecil atau Mikro, Ini Penjelasannya
usaha kecil. Merdeka.com/Arie Basuki

Usaha Kecil Menengah adalah istilah yang mengacu pada suatu jenis usaha yang didirikan oleh pribadi dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan). Anda pasti pernah mendengar jenis usaha ini diperbincangkan dalam masyarakat.

Usaha Kecil Menengah atau yang biasa disingkat UKM merupakan jenis usaha yang meliputi industri dan perdagangan. Pengertian Usaha Kecil Menengah di tiap negara ternyata berbeda-beda. Tak terkecuali Indonesia, yang memiliki definisinya tersendiri terkait apa itu Usaha Kecil Menengah.

Dalam definisi tersebut, mencakup sedikitnya dua aspek, yaitu aspek penyerapan tenaga kerja dan aspek pengelompokan perusahaan ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap oleh perusahaan. Berikut informasi selengkapnya tentang Usaha Kecil Menengah yang perlu Anda ketahui, mengutip dari berbagai sumber.

Pengertian Usaha Kecil Menengah

Pengertian usaha kecil menengah di Indonesia masih beragam. Menurut Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM) Usaha kecil (UK) termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik, UKM berdasarkan kuantitas kerja, yaitu usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d 99 orang.

Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 mendefinisikan usaha kecil sebagai usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Klasifikasi dan Ciri-Ciri Usaha Kecil Menengah

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklarifikasikan menjadi empat kelompok. Mengutip Sartika Partomo & Abd. Rachman Soejoedono dalam buku Ekonomi Skala Kecil-Menengah dan Koperasi, berikut penjelasannya;

1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini sangat besar.

2. Micro enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan. Jumlah UKM ini di Indonesia juga cukup besar.

3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori ini. Jika dididik dan dilatih dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua.

4. Fast Moving Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB). Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua.

Sementara, ciri-ciri Usaha Kecil Menengah (UKM) menurut Arief Rahmana dalam Seminar berjudul Peranan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Daya Saing Usaha Kecil Menengah adalah;

  1. Bahan baku mudah diperoleh.
  2. Menggunakan teknologi sederhana sehingga mudah dilakukan alih teknologi.
  3. Keterampilan dasar umumnya sudah dimiliki secara turun-temurun.
  4. Bersifat padat karya atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
  5. Peluang pasar cukup luas, sebagian besar produknya terserap di pasar lokal/domestik dan tidak tertutup sebagian lainnya berpotensi untuk di ekspor.
  6. Melibatkan masyarakat ekonomi lemah setempat, secara ekonomis menguntungkan.

Keunggulan Usaha Kecil Menengah

Masih menurut Sartika Partomo & Abd. Rachman Soejoedono dalam buku Ekonomi Skala Kecil-Menengah dan Koperasi, beberapa keunggulan Usaha Kecil Menengah terhadap Usaha Besar antara lain sebagai berikut;

1. Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.

2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.

3. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.

4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan besar yang pada umumnya birokrasi.

5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peran kewirausahaan.

Rekomendasi