Nasib Sindikat Penjualan Ribuan Benih Lobster di Jatim, Hukumannya Tak Main-main

Warga Kabupaten Jember berinisial DF diamankan aparat polres setempat terkait penjualan ribuan benih lobster ilegal. Ancaman hukumannya tak main-main.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Nasib Sindikat Penjualan Ribuan Benih Lobster di Jatim, Hukumannya Tak Main-main
Ilustrasi Lobster. ©2022 Merdeka.com/Freepik

Warga Kabupaten Jember berinisial DF diamankan aparat polres setempat terkait penjualan ribuan benih lobster ilegal. Tim Kalong Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menggagalkan penjualan 1.300 benih lobster.

"Tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan benih lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi," ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (11/5) malam.

Saat ini, pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Sedangkan satu pelaku lain berinisial H yang menyuplai benih lobster ke DF melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.

"Modus pelaku adalah membeli benih lobster dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini diburu Satreskrim Polres Jember. Sedangkan DF menjadi pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan benih lobster tersebut," imbuh AKBP Hery, dikutip dari Antara.

Kelabui Petugas

Setelah mendapatkan cukup banyak benih lobster dari H, pelaku DF akan menghubungi pembeli untuk menentukan tempat transaksi. Untuk mengelabui petugas, pelaku DF melakukan transaksi dengan pembeli di tempat berbeda-beda.

"Penjualan benih lobster secara ilegal merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin. Pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," tegas AKBP Hery.

Akibat perbuatannya, pelaku DF terancam sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pelaku yakni maksimal 8 tahun penjara.

Cerita Pelaku

Pelaku DF sendiri mengaku sudah dua tahun menjadi pengepul benih lobster. Ia menjual benih lobster jenis pasir seharga Rp6 ribu per ekor, sementara untuk benih lobster mutiara dibanderol seharga Rp10 ribu per ekor. 

Pengiriman benih lobster dilakukan dengan cara memasukkan benih-benih lobster ke dalam plastik yang sudah diberi oksigen. Plastik berisi benih-benih lobster itu kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

"Kadang pembeli datang ke Jember, namun kadang kami bertemu di kawasan Gunung Gumitir," terang pelaku DF.

Rekomendasi