Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Penjualan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik penjualan benih lobster ilegal di Tangerang, mengamankan dua pelaku dan ribuan BBL jenis pasir yang akan diselundupkan ke Singapura.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Penjualan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik penjualan benih lobster ilegal di Tangerang, mengamankan dua pelaku dan ribuan BBL jenis pasir yang akan diselundupkan ke Singapura. (AntaraNews)

Polres Metro Tangerang Kota baru-baru ini berhasil membongkar kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir secara ilegal. Pengungkapan ini terjadi di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Tangerang.

Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya kedapatan tengah mengelola benih lobster tanpa dokumen perizinan yang sah.

Ribuan benih lobster ilegal ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura, menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal di sektor perikanan.

Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti Benih Lobster Ilegal

Pengungkapan kasus penjualan benih lobster ilegal ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengelolaan BBL tanpa izin. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan penyelidikan mendalam.

Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Benih-benih tersebut disiapkan untuk pengiriman ke luar negeri, khususnya Singapura.

Selain ribuan benih lobster, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Barang bukti tersebut meliputi empat koper, tabung oksigen, ponsel, buku tabungan, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan. Praktik penjualan benih lobster ilegal ini sangat merugikan ekosistem laut dan perekonomian negara.

Ancaman Hukuman dan Koordinasi Lintas Instansi

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku penjualan benih lobster ilegal disangkakan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang tersebut telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mempertegas sanksi bagi pelanggar. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah delapan tahun penjara.

Selain hukuman pidana, praktik penjualan benih lobster ilegal ini juga diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp3,3 miliar. Jumlah ini mencerminkan nilai ekonomi dari benih lobster yang seharusnya dapat dikelola secara berkelanjutan.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan gelar perkara dan melengkapi proses penyidikan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menunjukkan sinergi antar lembaga dalam memberantas kejahatan perikanan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi