Aturan Pengeras Suara Masjid Tuai Pro Kontra, Kepala Kemenag Tuban Imbau Ini

Pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala menuai pro dan kontra. Kepala Kemenag Tuban mengimbau hal ini kepada masyarakat.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Aturan Pengeras Suara Masjid Tuai Pro Kontra, Kepala Kemenag Tuban Imbau Ini
Masjid Istiqlal Jakarta. ©2021 Merdeka.com

Surat Edaran Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menuai pro dan kontra.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Munir mendukung penuh aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bisa lebih baik, yakni digunakan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, Munir meminta semua pihak memperhatikan aturan tersebut.

“Ini yang harus kita atur, terutama memasuki bulan Ramadan. Supaya diatur kapan harus memakai speaker dalam dan kapan harus memakai speaker luar saat tadarus dan azan,” ujar Munir, mengutip dari akun Instagram @tubannow, Senin (28/2/2022).

Imbauan untuk Masyarakat

Munir mengungkapkan, jangan sampai niat ibadah justru mengganggu orang lain. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim di Kabupaten Tuban untuk mematuhi aturan dari Kemenag terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Senada, Wakil Ketua PCNU Tuban Muhaiminsah mengatakan bahwa Surat Edaran Menag tersebut selayaknya diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

Menurut Muhaiminsah, seorang menteri tentu sudah menimbang dan berpikir panjang sebelum memutuskan sesuatu.

“Kita harus melihat substansi dari aturan tersebut. Aturan dibuat untuk kepentingan bersama, kita tidak boleh egois dengan pendapat kita masing-masing,” tuturnya, Minggu (27/2).

Aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, kata dia, dirumuskan untuk menciptakan kehidupan beragama yang lebih baik di tengah keberagaman Indonesia.

Aturan Pengeras Suara di Surakarta

Sementara itu, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, aturan terkait penggunaan pengeras suara sudah ada sejak tahun 1978.

"Tahun 1978 sudah dikeluarkan aturan itu, yang mengeluarkan itu dari Dirjen Bimas Islam Kemenag," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Masykur, Minggu (27/2).

Menurut Hidayat, selama ini penerapan aturan terkait pengeras suara di masjid dan musala di Kota Surakarta tidak menemui kendala.

"Sejauh ini di Kota Solo (Surakarta) aman-aman saja, semuanya sudah paham. Rata-rata setiap masjid itu menyalakan pengeras suara tidak lama-lama, hanya sebentar dan selama ini tidak ada perubahan," ungkapnya.

 

Rekomendasi