Seorang tokoh agama di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres setempat karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aparat Polres Pamekasan menangkap pria berinisial YS itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku seorang tokoh agama berinisial YS dan anak di bawah umur yang menjadi korban merupakan santri tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana di Pamekasan, Selasa (1/2/2022).
Advertisement
Penangkapan
Tim Reskrim Polres Pamekasan menangkap YS saat yang bersangkutan hendak menghadiri acara pengajian di Kabupaten Sampang.
Sebelum aksi penangkapan tersebut, polisi telah melakukan panggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka. Namun panggilan tersebut diabaikan.
"Oleh karena itu, tadi malam (31/1), saat yang bersangkutan hendak menghadiri acara pengajian langsung kami tangkap," lanjut Tommy, mengutip dari ANTARA.
Advertisement
Sempat Kabur
Polisi menerima laporan dari orang tua korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh YS pada bulan November 2021.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk tersangka. Namun, tersangka justru menghilang dan kabur ke Jakarta.
Di awal Januari 2022, tersangka kembali ke Pamekasan. Pada Senin (31 Januari 2022) yang bersangkutan diundang sebagai penceramah di Kabupaten Sampang.
"Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan," ungkap Tommy.
Advertisement
Dikira Salah Tangkap
Beberapa saat setelah penangkapan tersangka, warga mendatangi Polres Pamekasan dan meminta polisi membebaskan tersangka YS.
Warga menuding penangkapan tersangka yang dikenal sebagai ‘habib’ itu adalah upaya mencemarkan nama baik sang tokoh.
Namun, berkat penjelasan para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri. Massa kemudian menyerahkan kasus itu ke polisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah diberi penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya, warga yang awalnya menuding polisi salah tangkap, akhirnya mengerti dan membubarkan diri," tandas Kasat Reskrim, AKP Tommy Prambana.